"Hasil akhir yang positif dari proses peninjauan kembali fasilitas GSP untuk Indonesia ini tentunya memberikan kepastian baik bagi eksportir Indonesia maupun importir AS bahwa mereka dapat melanjutkan bahkan meningkatkan kegiatan bisnisnya," kata Agus, dikutip dari Antara, Selasa, 3 November 2020.
Mendag menyampaikan hal itu tentunya merupakan perkembangan yang positif di tengah upaya Indonesia untuk memperkecil dampak pandemi covid-19 bagi perekonomian Indonesia maupun AS.
Mendag menegaskan selama proses peninjauan kembali berlangsung sejak 2018, fasilitas GSP tetap dapat dinikmati Indonesia. Serta keputusan akhir dari proses peninjauan kembali ini mempertegas Indonesia tetap dapat menikmati fasilitas ini untuk beberapa tahun ke depan.
GSP diberikan dalam bentuk pengurangan tarif bea masuk pada sejumlah produk Indonesia yang dinilai kurang berdaya saing di pasar AS dibanding produk yang sama atau sejenis dari negara lain di pasar AS. Pada 2019, ekspor Indonesia yang menggunakan fasilitas GSP tercatat USD2,61 miliar atau setara 13,1 persen dari total ekspor Indonesia ke AS yakni USD20,15 miliar.
Produk utama Indonesia yang menikmati fasilitas GSP di AS ini mencakup travel goods/tas sebesar USD408,2 juta, perhiasan USD392,1 juta, produk elektronik USD282 juta, ban kendaraan USD244,5 juta, dan furnitur USD147,9 juta. Indonesia adalah negara yang paling besar memanfaatkan program GSP di AS setelah Thailand.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News