Bahlil menyebut, daerah yang sudah memiliki sistem perizinan online tinggal menghubungkan dengan sistem OSS yang dibangun oleh Kementerian Investasi/BKPM. Ia menegaskan, tujuan dari standarisasi sistem OSS bertujuan untuk menghubungkan sistem yang berbeda-beda.
"Bagaimana cara sinkronisasinya, kalau dulu kan ada aplikasi si cantik, ada aplikasi si jelek, ada aplikasi si ganteng, ini mau kita samaratakan agar semua bisa ter-connect, karena esensinya itu sebenarnya ter-connect," kata dia dalam video conference, Senin, 10 Mei 2021.
Ia menambahkan, sistem OSS yang saat ini sedang di-develop oleh BKPM berbeda dengan OSS yang sudah ada sebelumnya. Selain itu, penerapan OSS juga berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 dan PP Nomor 6 sebagai aturannya.
Agar lebih tersinkronisasi, nanti sistem OSS ini terdiri dari empat fitur yaitu, kabupaten/kota, provinsi, kementerian/lembaga, serta BKPM. Antar fitur ini hanya bisa diakses melalui sistem pusat yang ada di BKPM sehingga tidak terjadi tumpang tindih perizinan.
"Jadi fitur-fitur yang ada di kabupaten/kota itu merupakan bagian ruang lingkup dari yang tidak bisa diakses oleh provinsi, begitupun sebaliknya, begitupun kementerian/lembaga. Nanti view-nya semua itu di BKPM," ungkapnya.
Bahlil mengungkapkan, adanya daerah yang tidak mau terkoneksi dengan sistem OSS hanya karena adanya perbedaan program. Oleh karena itu, ia akan membentuk tim kecil agar bisa menghubungkan sistem yang sudah ada di daerah dengan sistem OSS yang ada di BKPM.
"Karena memang dalam PP itu mengatakan bahwa untuk OSS itu dibuat oleh pusat, tapi untuk daerah diberikan ruang untuk mendevelop aplikasi penunjang yang kaitannya urusan dengan ke OSS. Jadi tahapan-tahapan yang bisa dilakukan teman-teman daerah itu monggo saja, tapi bagaimana kemudian itu bisa teronline dengan OSS yang akan kita kasih," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id