"Penerapan TKDN harus dimaksimalkan lewat seperangkat aturan, seperti memberikan sanksi administratif bahkan bila perlu yang lebih tegas misalnya pergeseran jabatan," ujar Luhut lewat akun Instagram @luhut.pandjaitan, dikutip Jumat, 11 September 2020.
Luhut mengatakan memang sudah ada aturan mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri oleh seluruh kementerian atau lembaga Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018. Namun, program tersebut tidak berjalan dengan baik. Oleh karenanya, diperlukan aturan untuk mengatur adanya sanksi.
"Sejak dua tahun program ini dijalankan, belum ada progres yang signifikan. Untuk itu, saya tegas sampaikan di forum rapat koordinasi agar tidak ada lagi yang punya kepentingan kanan-kiri," jelas Luhut.
Ia juga berpesan khusus kepada Pertamina, agar sejak awal tahap perencanaan, bisa mengikutkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk memastikan apa saja produk yang bisa digunakan dari TKDN.
Luhut juga menginginkan agar UMKM bisa berkontribusi lebih dalam pembuatan komponen dasar dalam negeri yang telah tersertifikasi untuk memenuhi TKDN. Mengingat total produk, ungkapnya, yang memiliki sertifikat TKDN baru 9.565 produk dan jumlah ini masih sangat sedikit sekali untuk ukuran negara sebesar Indonesia.
"Saya berpesan kepada seluruh K/L untuk melanjutkan pembicaraan terkait TKDN ini dalam waktu tiga minggu lagi, guna mengevaluasi kebijakan penerapan TKDN untuk Lembaga Negara. Saya berharap agar penerapan TKDN ini jadi kesempatan seluruh bangsa Indonesia untuk berbenah dan memperbaiki banyak hal yang selama ini kurang diperhatikan," pungkas Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News