Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan pihaknya menargetkan pembahasan untuk RUU bea meterai bisa diselesaikan pada masa sidang kali ini. Ia menargetkan, panja bisa menyelesaikan pembahasan RUU bea materai paling lambat pekan depan.
"Kalau ketua panja enggak selesaikan, sudah kita sepakat untuk sampaikan ke ketua umum untuk digeser dari Komisi XI. Untuk itu mohon persetujuan kita membentuk panja RUU tentang bea meterai," kata dia dalam rapat di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penerapan ketentuan bea masuk yang baru ini adil, reliable, dan sederhana bagi masyarakat. Di samping itu, ada potensi kenaikan penerimaan negara yang lebih tinggi dari tarif bea meterai sebesar Rp10 ribu dari yang saat ini ditetapkan sebesar Rp3.000 dan Rp6.000.
"Jika dibandingkan dengan 2019, penerimaan bea materai dari RUU bea meterai diproyeksikan berada pada kisaran Rp11,3 triliun atau meningkat Rp5,7 triliun. Di Samping aspek penerimaaan, RUU bea meterai pengaturan pemberian fasilitas berupa pembebasan pengenaan bea materai," jelas dia.
Pembebasan bea materai berlaku terutama untuk situasi bencana alam, pelaksanaan program pemerintah, serta dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional. Sri Mulyani berharap, pembahasan mengenai RUU bea materai yang sudah berlangsung sejak tahun lalu bisa dilanjutkan, sehingga bisa segera disahkan.
"Selama ini, kesempatan ini kami berharap untuk pimpinan dan anggota Komisi XI dapat melanjutkan pembahasan RUU bea meterai secara bersama-sama dengan pemerintah. Dan tentu kita berharap untuk bisa diselesaikan untuk dua klaster sisa yang selama ini belum disepakati dalam panja," ungkapnya.
"Sebagai penutup, kami meyakini bahwa RUU bea materai diharapkan memberikan manfaat bagi keseluruhan masyarakat, bangsa, dan negara, dan bagi kebutuhan negara. Semoga yang kita lakukan selalu mendapatkan petunjuk dan Allah SWT, sehingga dapat menjalankan tugas konstitusional dan legislasi yang berkeadilan bagi rakyat Indonesia," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News