"Pandemi covid-19 menjadi tantangan bagi dunia usaha termasuk bank, nasabahm dan masyarakat,’" kata Corporate Secretary Mandiri Syariah Ahmad Reza, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.
Bank akan memberikan kelonggaran kepada nasabah sesuai POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. POJK tersebut berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.
Ketentuan tersebut menyebutkan bank dapat memberikan relaksasi terhadap fasilitas pembiayaan kepada nasabah yang terdampak pandemic virus covid-19 dalam bentuk penundaan pembayaran dan/atau pemberian keringanan margin/bagi hasil yang kurun waktu dan syarat-syaratnya disesuaikan dengan sektor ekonomi, kriteria, dan kondisi nasabah dengan tetap mengacu kepada ketentuan OJK.
Mandiri Syariah saat ini terus berkomunikasi aktif dengan seluruh nasabah dan memetakan sektor-sektor ekonomi yang rentan terkena dampak covid-19 serta menyiapkan beberapa mekanisme terkait kebijakan keringanan (relaksasi)/penjadwalan ulang pembayaran kewajiban/angsuran maupun keringanan margin/bagi hasil untuk nasabah khususnya UMKM.
Mandiri Syariah memahami dalam situasi saat ini dibutuhkan kebijakan khusus untuk nasabah pembiayaan yang terkena dampak pandemi dengan tetap menjaga kepentingan nasabah penyimpan dana serta keberlanjutan perekonomian ke depan.
"Insyaallah, kami akan terus bersama-sama dan mendukung nasabah menghadapi kondisi ini. Semoga kita semua dapat melewatinya dengan baik," tutup Reza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id