Menkop UKM Teten Masduki mengatakan kehadiran PKP akan memperkuat cleansing data penerima usaha mikro. Dengan begitu, target penerima bantuan untuk 12 juta pelaku usaha mikro lebih tepat sasaran.
"Tahap awal baru 9,1 juta penerima, karena ini program Presiden, harus betul-betul clear and clean prosesnya. Kuncinya adalah data penerima," kata Teten melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Teten menambahkan mulai Selasa, 18 Agustus 2020, tim BPKP akan berkantor di Kemenkop UKM untuk memastikan keabsahan data penerima bantuan.
"Kami dari awal kerja sama dengan BPKP untuk melakukan cleansing data. Ini akan terus dilakukan. Nanti tim BPKP akan ngantor di tempat kami, mulai Selasa," ujar Teten.
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan cleansing data dilakukan agar persyaratan penerima Banpres Usaha Mikro sebesar Rp2,4 juta. Misalnya kriteria penerima belum pernah melakukan pinjaman dari perbankan, dan pelaku usaha mikro.
"Cleansing data akan dilakukan secara teliti. Penerima ada persyaratannya, seperti non-bankable, pelaku usaha mikro dan harus sebagai data baru," kata Ateh.
Ateh menambahkan pihaknya juga akan melakukan pengecekan data, dengan sistem informasi kredit program (SIKP) di Kementerian Keuangan hingga ke tingkat daerah untuk memastikan penerima Banpres PUM clear.
"Kita akan cek dulu datanya, termasuk dari SIKP di Kemenkeu. Kita juga minta data dari daerah, cek semua di daerah, banyak kerjanya. Intinya integrasi data, kerja sama ini yang terpenting adalah tepat sasaran targetnya 12 juta penerima sampai September 2020," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News