Anak Buah Kapal (ABK). Foto : KBRI.
Anak Buah Kapal (ABK). Foto : KBRI.

Ini Penyebab Timbulnya Perbudakan ABK di Laut

Annisa ayu artanti • 14 April 2021 15:22
Jakarta: Tata kelola penempatan Anak Buah Kapal (ABK) diakui masih banyak yang tumpang tindih. Hal itu menyebabkan perbudakan di laut kerap terjadi.
 
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan pokok permasalahan sulitnya penanganan ABK perikanan di Indonesia, yakni ketidakjelasan tata kelola penempatan ABK. Saat ini masih terdapat tumpang tindih dalam pemberian izin penempatan ABK di kapal berbendera asing.
 
"Kami punya harapan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 dan peraturan turunan dari UU ini, akan memberikan jawaban yang pasti bagi tata kelola baik bagi tata kelola maupun perlindungan bagi awak ABK perikanan Indonesia," kata Benny dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 April 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan terus membenahi tata kelola penempatan dan perlindungan ABK Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing.
 
Salah satunya dengan menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), utamanya terkait aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk penempatan dan perlindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing. Adapun, saat ini rancangan PP telah selesai proses harmonisasi dan telah diajukan ke Sekretariat Negara.
 
"Substansi pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Awak Kapal, yang mana rujukan pengaturannya kita ambil, baik dari instrumen internasional, yaitu Konvensi ILO mengenai maritim (Maritime Labour Convention) dan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerja di Sektor Perikanan, serta aturan perundang-undangan nasional terkait lainnya, seperti di bidang pelayaran, kepelautan, serta perikanan," jelas Ida.
 
Ida berharap RPP ini membawa harapan agar perlindungan ABK menjadi lebih lengkap mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. Selain itu, permasalahan dualisme perizinan, lemahnya pendataan dan koordinasi antar kementerian lembaga terkait, rendahnya kompetensi awak kapal perikanan kita, serta lemahnya pengawasan, diharapkan juga tidak lagi muncul.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan