Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, tahun lalu BPJS Kesehatan masih memiliki kewajiban sebesar Rp25,15 triliun terdiri dari utang Rp1,19 triliun, outstanding claim Rp1,16 triliun, dan Incurred But Not Reported (INBR) atau klaim yang belum ditagih Rp22,8 triliun.
"Kalau saldo kas dan kewajiban ini dijalankan, maka aset bersih kami masih mencatat negatif Rp6,36 triliun," kata dia saat Audiensi Media Grup dengan Direksi BPJS Kesehatan secara daring di Jakarta, Senin, 12 April 2021.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2015, ia menjelaskan, kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan baru bisa dikatakan surplus ketika aset bersih minimal 1,5 bulan estimasi pembayaran klaim dan paling besar estimasi pembayaran klaim enam bulan ke depan.
"Dengan tidak terdapat klaim gagal bayar, dan posisi saldo kas Rp18,74 triliun, maka aset bersih masih negatif Rp6,36 triliun sehingga kondisi keuangan DJS masih dinyatakan belum sehat sesuai ketentuan PP 84 Tahun 2015," ungkapnya.
Sejak 2016 hingga 2020, total penerimaan iuran di BPJS Kesehatan mencapai Rp463,63 triliun. Penerimaan iuran juga meningkat dari Rp67,26 triliun di 2016 menjadi Rp133,94 triliun pada tahun lalu dengan kanal pembayaran iuran JKN KIS mencapai lebih dari 694 ribu.
Sementara itu, total pembayaran biaya pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan mencapai Rp451,27 triliun selama 2016 sampai 2020 yang terdiri dari Rp73,46 triliun atau 16,28 persen biaya pelayanan kesehatan primer dan Rp377,82 triliun atau 83,72 persen biaya pelayanan kesehatan rujukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News