Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Jokowi Anggap Biasa Pro Kontra Iuran Wajib Tapera

Annisa ayu artanti • 28 Mei 2024 12:14
Jakarta: Presiden Joko Widodo merespons iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dikenakan bagi seluruh pekerja Indonesia.
 
Seperti diketahui, kebijakan anyar itu pun menarik perhatian masyarakat. Pasalnya, tak hanya PNS, pekerja swasta, hingga freelancer pun akan dipotong gaji bulanannya sebesar tiga persen per tanggal 10.
 
Dia mengatakan pro dan kontra terkait kebijakan baru sebagai hal yang biasa. Menurutnya, pasti masyarakat mulai berhitung dan menyatakan keberatan.

Namun, dia berkaca pada iuran wajib BPJS Kesehatan yang dulu juga banyak ditolak oleh masyarakat. Tetapi, saat ini masyarakat mendapatkan manfaatnya.
 
"Seperti dulu BPJS, diluar yang PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang gratis 96 juta kan juga ramai, tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," kata Jokowi usai menghadiri Pelantikan Pengurus GP Ansor 2024-2029 di GBK, Jakarta, dikutip Selasa, 28 Mei 2024.
 
Baca juga: Tanggung Sendiri! Iuran Peserta Mandiri Tapera Dipatok 3%

Pada 20 Mei 2024, Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Penjelasan beleid

Dalam beleid itu dijelaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Itu tercantum pada Pasal 5.
 
Pada Pasal 7 dirincikan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, yaitu tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN. Namun, pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
 
Selanjutnya, di Pasal 20, dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
 
Pemberlakukan pemotongan gaji untuk simpanan Tapera ini pun berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 20 Mei 2024.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan