Ilustrasi emas antam. Foto: Medcom/Husen M.
Ilustrasi emas antam. Foto: Medcom/Husen M.

Lagi Diskon, Harga Emas Antam Turun Rp4.000 Hari Ini

Arif Wicaksono • 20 Juli 2026 09:24
Ringkasnya gini..
  • Berdasarkan informasi dari Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram kini dipatok Rp2.610.000, atau turun Rp4.000 dibandingkan posisi sehari sebelumnya.
  • Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam. Nilai buyback emas Antam tercatat turun Rp8.000 menjadi Rp2.341.000 per gram.
Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak turun pada perdagangan Senin, 20 Juli 2026.
 
Berdasarkan informasi dari Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram kini dipatok Rp2.610.000, atau turun Rp4.000 dibandingkan posisi sehari sebelumnya yang berada di level Rp2.614.000 per gram.
 
Baca juga:  Update Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Rp8.000 per Gram!    

 
Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam. Nilai buyback emas Antam tercatat turun Rp8.000 menjadi Rp2.341.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.349.000 per gram.

Emas Antam dipasarkan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram) sehingga memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk memilih produk investasi sesuai dengan kebutuhan maupun kemampuan finansial.
 
Berikut daftar harga emas Antam pada Senin, 20 Juli 2026:
 
- 0,5 gram: Rp1.355.000
- 1 gram: Rp2.610.000
- 2 gram: Rp5.160.000
- 3 gram: Rp7.715.000
- 5 gram: Rp12.825.000
- 10 gram: Rp25.595.000
- 25 gram: Rp63.862.000
- 50 gram: Rp127.645.000
- 100 gram: Rp255.212.000
- 250 gram: Rp637.765.000
- 500 gram: Rp1.275.320.000
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.550.600.000

Ketentuan Pajak

Transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas Antam mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
 
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap transaksi akan disertai bukti pemotongan pajak sebagai dokumen pelaporan.
 
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta juga dikenai pajak yang dipotong langsung dari nilai transaksi. Tarif yang berlaku sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan