Dalam laman instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dijelaskan, THR termasuk pendapatan bagi pekerja atau buruh, sekaligus objek Pajak Penghasilan (PPh 21).
"Perlu dicatat ya Rekanaker! THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka akan dipotong PPh pasal 21-nya," ungkap Kemnaker seperti dikutip dalam unggahannya, Jumat, 15 April 2022.
Namun, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama. Perhitungan pemotongan PPh 21 tersebut bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan. Pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan nomor pokok wajib pajak.
"THR apabila melewati penghasilan tidak kena pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau pengusaha untuk segera melakukan pembayaran THR kepada pekerja atau buruh. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR. Dalam Beleid tersebut dijelaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
"THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida beberapa waktu lalu.
THR tahun ini pun harus dibayarkan segera oleh para pengusaha secara kontan dan tidak boleh dicicil. Sebab, Ida mengatakan, situasi ekonomi yang sudah lebih membaik.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Ida.
Ia juga menegaskan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir, bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id