Adapun 15 perusahaan yang direkomendasikan oleh Kementerian LHK tersebut terdiri dari tiga perusahaan yang memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dengan total area seluas 84.521,72 hektare dan 12 perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total area seluas 397.677 hektare.
Bahlil menyampaikan, upaya ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi kepada Presiden pada tanggal 17 Maret 2022 lalu. Mekanisme pencabutan perizinan ini berdasarkan data dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait yang telah diklarifikasi serta clean and clear untuk dieksekusi pencabutannya.
"Ini bukti nyata pemerintah tidak main-main untuk segera mencabut perizinan perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak melaksanakan kewajibannya," kata Bahlil selaku Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dalam keterangan resminya, Rabu, 30 Maret 2022.
Bahlil menjelaskan, dari sebanyak 192 perusahaan yang diumumkan akan dicabut perizinannya, sebanyak 83 perusahaan di antaranya telah mengajukan klarifikasi dan akan dilakukan verifikasi.
Sepanjang belum diterbitkannya surat pencabutan, maka perusahaan masih memiliki hak sesuai konsesi yang diberikan. Adapun proses verifikasi yang dilakukan, meliputi perizinan lanjutan oleh perusahaan, kegiatan di lapangan termasuk peruntukannya dan pelaksanaan kewajiban perusahaan yang salah satunya terkait pembayaran kepada negara.
"Dalam proses ini, kami terbuka bagi perusahaan untuk mengajukan klarifikasi. Jika hal ini tidak dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik, kami akan cabut izinnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuh Bahlil.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif, tidak ditindaklanjuti dengan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), maupun yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Sebelumnya, sampai dengan 5 Maret 2022 Menteri Investasi/Kepala BKPM telah menandatangani 414 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri dari 283 IUP mineral dan 131 IUP batu bara.
Daftar 15 perusahaan yang dicabut izinnya:
Pelepasan Kawasan Hutan (PKH)
1. PT. Permata Nusa Mandiri.
2. PT. Tunas Agung Sejahtera.
3. PT. Menara Wasior.
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
4. PT. Melapi Timber.
5. PT. Aceh Intitimber.
6. KSU Mayang Putriprima.
7. PT. Rimba Penyangga Utama.
8. PT. Merbau Pelalawan Lestari.
9. PT. Lantaburamentari Sejahtera.
10. PT. Bangkanesia.
11. PT. Koin Nesia.
12. PT. Wono Indoniaga.
13. PT. Rimba Equator Permai.
14. PT. Elbana Abadi Jaya.
15. PT. Sumber Mitra Jaya (SARMI).
3. PT. Menara Wasior.
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
4. PT. Melapi Timber.
5. PT. Aceh Intitimber.
6. KSU Mayang Putriprima.
7. PT. Rimba Penyangga Utama.
8. PT. Merbau Pelalawan Lestari.
9. PT. Lantaburamentari Sejahtera.
10. PT. Bangkanesia.
11. PT. Koin Nesia.
12. PT. Wono Indoniaga.
13. PT. Rimba Equator Permai.
14. PT. Elbana Abadi Jaya.
15. PT. Sumber Mitra Jaya (SARMI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News