Pelaku Industri Garmen. Foto : MI.
Pelaku Industri Garmen. Foto : MI.

Kemenperin Siapkan Safeguard Produk Garmen untuk Melindungi Industri

Ilham wibowo • 14 Juni 2020 13:00
Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) penerapan tindakan pengamanan atau safeguard untuk menjaga pasar garmen di dalam negeri. Langkah tersebut untuk melindungi industri garmen nasional dari gempuran produk impor.
 
“Kemenperin akan memberikan perlindungan melalui penerapan safeguard bagi industri garmen. Safeguard ini kami usulkan karena terjadi peningkatan impor di sektor ini dalam tiga tahun terakhir,” jelas Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih, Minggu, 14 Juni 2020.
 
Menurut Gati, pada periode 2017-2019 angka impor produk garmen mencapai USD2,38 miliar. Tingginya angka impor di sektor ini merupakan hal yang harus disikapi secara serius.

"Impor yang tinggi ini dapat menutup potensi pasar dalam negeri karena produk-produk impor tersebut harganya relatif murah,” ungkap Gati.
 
Gati menjelaskan kebijakan safeguard tidak hanya melindungi industri garmen dari masuknya produk impor, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan sektor potensial tersebut.
 
“Perlindungan terhadap industri garmen harus segera dilakukan, mengingat kontribusi sektor tersebut kepada PDB cukup besar hingga mencapai 5,4 persen pada 2019,” terangnya.
 
Kebijakan jangka panjang juga perlu diambil untuk melindungi dan mendorong pertumbuhan industri garmen. Langkah strategis yang dilakukan Kemenperin seperti link and match antara industri kecil dan menengah (IKM) dengan industri besar.
 
"Upaya link and match tersebut dilakukan agar industri besar dapat memberikan kemudahan akses bahan baku kepada IKM garmen. Kemenperin akan membantu kerja sama antara industri besar dan IKM untuk mencapai tujuan tersebut,” imbuhnya.
 
Gati mengungkapkan, pemberlakuan safeguard memerlukan langkah sinergi antara pemerintah dengan asosiasi dan pelaku usaha garmen. “Kita harus susun dan dukung bersama. Pemerintah, asosiasi dan dunia usaha akan bergandengan tangan untuk mewujudkan safeguard tersebut,” ujarnya.
 
Saat ini, kata Gati, Kemenperin sedang mematangkan kebijakan safeguard tersebut sebelum nantinya diajukan ke Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) di Kementerian Perdagangan. Dasar hukum penerapan safeguard yakni Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
 
“Saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengajukan kebijakan safeguard. Dengan begitu setelah covid-19 berakhir dan kondisi kembali normal, safeguard sudah bisa dijalankan,” pungkas Gati.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan