"14 juta kwh meter pelanggan habis masa teranya," kata Direktur Metrologi Kemendag Rusmin Amin dalam diskusi secara virtual, Senin, 15 Juni 2020.
Kondisi tersebut disinyalir membuat pencatatan listrik atau daya pada rumah tangga tidak presisi dan merugikan masyarakat dan PT PLN (Persero).
Ia mengungkapkan sudah pernah melakukan pengujian meteran listrik di wilayah Jawa Barat dan Banten pada 2011 lalu. Hasil pengujian menyatakan sebanyak 1.278 meteran berumur 10 tahun dan sebanyak 62 persen tidak lolos uji.
"Losses PLN rata-rata 17,46 persen dan konsumen merugi 15,84 persen," ungkapnya.
Di satu sisi, ia juga menjelaskan bahwa setiap alat ukur seperti harus menggunakan tera yang sah, terutama alat ukur tersebut digunakan sebagai alat ukur transaksi. Untuk meteran elektronik memiliki masa tera 15 tahun dan untuk meteran mekanik memiliki masa tera 10 tahun.
"Tidak boleh menggunakan alat ukur yang tidak menggunakan tera sah. Alat meter di rumah itu jadi alat ukur transaksi," ujarnya.
Oleh karena itu menurutnya kementerian terkait harus mengetahui hal ini. Rusmin pun mengatakan pihaknya sudah berkirim surat kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dicarikan solusinya.
"Harus dicarikan solusinya. Kami sudah bersurat ke Menteri BUMN," ucapnya.
Tidak menampik, dalam diskusi yang sama, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengakui adanya meteran yang sudah kedaluwarsa masa teranya.
PLN, katanya, telah melakukan penggantian meteran sebagai cara melakukan tera ulang terhadap meteran-meteran tersebut. Namun sayangnya, karena keterbatasan anggaran membuat proses pergantian meteran bertahap.
"Kami prefer ganti secara bertahap karena terbatas alokasi investasi untuk meter ini," ucap Bob.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News