Aktivitas mal di kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi mengalami perubahan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto: MI/Susanto
Aktivitas mal di kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi mengalami perubahan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto: MI/Susanto

Mal di Bodebek Dipastikan Tutup Selama PSBB

Ilham wibowo • 15 April 2020 16:07
Jakarta: Aktivitas mal di kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi mengalami perubahan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Fasilitas yang dibuka hanya untuk keperluan pembelian pangan dan obat-obatan.
 
"Penutupan ini dilakukan selama PSBB, ya enggak mungkin dong kami buka," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan kepada Medcom.id, Rabu, 15 April 2020.
 
Stefanus mengaku pihaknya bahkan telah memberhentikan seluruh aktivitas hiburan sebelum terbit aturan PSBB. Seluruh penyewa mal menyadari risiko penularan apabila fasilitas tersebut tetap beroperasi.

"Kalau tidak ada izin ya saya tidak mau, seperti salon misalnya sudah lama sekali tutup, kemudian bioskop, mainan anak dan semua entertainment sudah lama berhenti," ungkapnya.
 
Sama seperti mal di Jakarta, karyawan yang masih bekerja dikhususkan untuk toko supermarket. Selain itu, beberapa restoran yang juga bagian dari pemenuhan kebutuhan pangan juga tetap beroperasi melayani pemesanan untuk dibawa pulang.  
 
"Saya kira sama ya semua mal ikuti anjuran untuk tutup. Hanya memang kebutuhan pokok kita coba bantu tetap ada supaya masyarakat tidak kesulitan dan protokol kesehatan tetap jalan," tuturnya.
 
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan Gubernur tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
 
Surat bernomor : 443/Kep.221-Hukham/2020 itu ditetapkan di Bandung, Jawa Barat dan ditandatangani pada Minggu 12 April 2020.  "Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian kutipan surat tersebut.
 
Gubernur Jawa Barat pada 9 April 2020, telah mengajukan Permohonan  PSBB di Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
 
Kemudian Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020.
 
Pemberlakuan PSBB di Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi akan berlangsung selama empat belas hari terhitung mulai Rabu, 15 April hingga Selasa, 28 April 2020.
 
Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan melakukan aktivitas di Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
 
Pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan