"Ada koperasi yang kita awasi yaitu koperasi yang gagal bayar. Kok aneh ada gagal bayar, faktanya memang ada," kata Teten dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI), Kamis, 13 Agustus 2020.
Menurut Teten fungsi KSP yang baik yakni bisa menyejahterakan anggotanya secara merata. Seluruh rencana bisnis koperasi perlu disampaikan secara terbuka melalui rapat anggota sebagai mekanisme keputusan tertinggi.
"Koperasi (dana simpanan) kumpulan uang dari anggota, tapi diinvestasikan untuk kepentingan anggota. Kumpulin duit receh lalu diinvestasikan dengan jumlah besar ke anggota," ujarnya.
Menurut Teten, koperasi sebagai unit usaha berbadan hukum harus memiliki keterbukaan akses permodalan. Karenanya, masyarakat sebagai anggota koperasi maupun investor harus mendapatkan perlindungan lantaran KSP telah mengelola dana penyertaan.
"Sekarang ini orang yang menyimpan di koperasi belum ada perlindungan, sementara di bank ada. Ini kalau tidak dibenahi tidak akan menjadi pilihan orang untuk menjadi anggota koperasi. Ini yang sedang kita pikirkan supaya ada lembaga penjaminan dana atau OJK-nya koperasi," paparnya.
Semantara itu, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menambahkan bahwa sebuah KSP perlu disertai nomor induk koperasi (NIK) yang memberikan kepastian keberadaan unit usaha secara legal sebagai badan hukum. Fasilitas pengawasan ini juga memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha melalui online data system (ODS).
Adapun kepemilikan sertifikat NIK diperoleh setelah koperasi melakukan mekanisme rapat anggota secara reguler selama tiga tahun berturut-turut. Menurut Ahmad, KSP yang abai menjalankan mekanisme keputusan tertinggi masuk kategori bermasalah.
"Hampir 70 persen koperasi yang aktif saat ini sedang bermasalah. Yang menyelenggarakan rapat anggota secara reguler tiga tahun berturut-turut hanya 35 ribu dari koperasi aktif sebanyak 123 ribu," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News