Kuasa Hukum PT SER, Diki Andikusumah, menyatakan ketidakhadiran perwakilan PT SER pada RUPS 30 Juni lalu pun murni karena alasan itu. Diki juga menjelaskan undangan mengikuti RUPS dari Pemkab Bojonegoro tak berdasarkan aturan yang ada.
"Tentu saja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, RUPS harus diadakan melalui mekanisme dan pemanggilan yang patut dan sah," ujar Diki, dalam keterangan resminya, Jumat, 3 Juli 2020.
PT SER adalah mitra strategis Pemkab Bojonegoro dalam mengelola PI di ladang minyak Blok Cepu melalui PT ADS. Diki menekankan kerja sama antara PT SER dan Pemerintah Bojonegoro adalah mitra bisnis. Keduanya bersinergi dengan tujuan mengembangkan PT ADS yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pada 16 Juni 2020, Pemkab Bojonegoro mengirimkan surat undangan RUPS luar biasa dengan agenda pengisian direksi dan dewan komisaris. RUPS itu dijadwalkan berlangsung 30 Juni.
PT SER lantas bersikap tak akan menghadiri undangan tersebut. Alasannya, di dalam surat masih tertera anggota Dewan Komisaris ADS yang juga terpilih sebagai pengurus sementara ADS. Padahal, posisi seluruh direksi sedang dalam keadaan kosong.
"Apabila Pemkab Bojonegoro, sebagai salah satu pemegang saham, meminta diadakan RUPS maka harus mengajukan dulu ke pengurus perseroan melalui surat tercatat," kata Diki.
Selanjutnya, pengurus yang menerima permohonanlah yang berhak memanggil para pemegang saham. "Kerja sama ini untuk menghasilkan keuntungan bagi para pemegang saham dan secara tidak langsung juga dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah bagi Kabupaten Bojonegoro," tambah dia.
Diki juga menyatakan pemanggilan RUPS pada 30 Juni bukan merupakan panggilan yang patut dan sah. Hal ini merujuk pada pertemuan antara perwakilan PT SER dengan Pemkab Bojonegoro di Jakarta.
Pada pertemuan itu disepakat bahwa RUPS dapat dilakukan dengan syarat kepentingan PT SER dan Pemkab Bojonegoro diakomodasi. RUPS baru bisa dilakukan setelah adanya kesepakatan penyusunan agenda rapat beserta isinya.
"Namun, Pemkab Bojonegoro menginginkan agenda pengangkatan anggota direksi dan komisaris ADS dilaksanakan terlebih dahulu," kata dia.
PT SER justru ingin agar ada pengembalian investasi melalui penarikan kembali Saham Seri C dan pembagian dividen saham Seri B terlebih dulu. Baru RUPS dilakukan.
Menurut Diki, tawaran kompromi dari PT SER terkait agenda pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris hanya berlaku apabila Pemkab Bojonegoro telah menyetujui agenda-agenda terkait persetujuan laporan tahunan untuk Tahun Buku 2017 dan 2018. Termasuk, pengembalian investasi melalui penarikan kembali saham seri C dan pembagian dividen saham seri B. Disusul dengan persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terkait Pasal Kewenangan Direksi untuk disesuaikan dengan perjanjian kerja sama.
"Usulan susunan agenda tersebut diajukan oleh PT SER murni untuk melaksanakan ketentuan perjanjian kerja sama yang sudah disepakati sebelumnya dengan Pemkab Bojonegoro. Ini juga untuk melindungi kepentingan PT SER yang telah berinvestasi sangat banyak. Bukan maksud PT SER untuk menyandera kepentingan Pemkab Bojonegoro terkait pengangkatan direksi dan komisaris," tambah dia.
Atas iktikad baik PT SER untuk berkompromi, kata Diki, dalam negosiasi mengenai susunan agenda RUPS 30 Juni, Pemkab Bojonegoro kemudian tidak memenuhi komitmen dan terkesan masih memaksakan agenda pengangkatan direksi dan komisaris. Kesan ini terasa karena Pemkab Bojonegoro baru menginformasikan agenda RUPS pada 29 Juni malam.
"Sebagai bentuk iktikad baik dan etika berbisnis, PT SER menginformasikan tidak akan hadir dan akan mengirimkan Surat 078YAS20 00 tertanggal 29 Juni 2020. Namun, masih terbuka untuk terus melakukan negosiasi susunan agenda dan isi rapat demi kelangsungan kerja sama SER dan Pemkab Bojonegoro," kata Diki.
Pemkab Bojonegoro kemudian merespons dengan mengajak SER untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait susunan agenda dan isi rapat. Namun, kata Diki, PT SER seperti merasa dikhianati. Pasalnya, pada saat PT SER mencoba berdiskusi, justru terkesan dipaksa mengikuti RUPS yang telah disiapkan di lokasi.
"PT SER tidak mengganggap rapat itu sebagai RUPS. Dengan dasar, RUPS tidak dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. PT SER hanya mengakui rapat tersebut sebagai pra-RUPS untuk menentukan susunan agenda dan isi RUPS yang akan diadakan lain waktu," kata dia.
Kerja sama antara SER dan Pemkab Bojonegoro mengenai PI Blok Cepu sudah berlangsung sejak 2009. PT SER menanggung seluruh dana dan risiko keuangan dalam pengelolaan tersebut, termasuk kebutuhan sumber daya.
Sebaliknya, Diki mengatakan Pemkab Bojonegoro tidak mengeluarkan dana sama sekali. Pemkab bahkan belum bisa menerima pendapatan dari pengelolaan tersebut. Meski begitu, pihak SER tetap memberikan kontribusi dana untuk membantu kegiatan Pemkab Bojonegoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News