Pakar lingkungan hidup Bayu Priambodo mengatakan lobster merupakan hewan yang siklus berkembangbiakannya jelas dalam kurun satu tahun, sehingga risiko tingkat kepunahannya sangat kecil.
"Tidak (punah). Itu salah besar. Kita tidak sedang bicara tentang anak gajah atau anak badak bercula satu yang beranaknya lima tahun sekali. Kita bicara lobster yang di International Union Coversetion Nature itu disebut bahwa risiko rendah untuk kepunahan. Ini sudah diteliti tidak masuk kategori hampir punah, rawan atau rentan," kata Bayu, Jumat 3 Juli 2020.
Lulusan University of New South Wales, Australia ini mengungkapkan, aturan perdagangan internasional juga tidak melarang penjualan benih lobster. "Ini harus di balik pola pikirnya, jadi yang tidak boleh itu menangkap indukan yang bertelur, itu enggak boleh sama sekali. Justru menangkap benihnya enggak apa-apa," ujarnya.
Bayu menjelaskan, setelah telur lobster menetas, benih bening akan terbawa arus laut dengan jarak 300 hingga 400 kilometer. Kemudian terjadi seleksi alam dan kemungkinan benih lobster bertahan hidup sangat kecil.
Dia berpendapat, dengan diterbitkanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, benih lobster yang sebelumnya tidak mampu bertahan hidup karena seleksi alam bisa diselamatkan, sekaligus memberikan manfaat secara ekonomi bagi nelayan yang sehari-harinya menggantungkan hidup dari menangkap benih lobster.
"Itulah sebenarnya, kita ambil untuk mendapat manfaat ekonomi. Kalau diambil dengan teknik budidaya yang bagus, lingkungan juga akan terkontrol. Ketibang dibiarkan, ada manfaat ekonomi dan kelestarian tersendiri," tuturnya.
Baca: Data Eksportir Lobster Bisa Diakses di KKP
Mengenai keberlanjutan, Bayu mengatakan, beleuid mengenai pengelolaan benih lobster ini juga mengatur kelestarian alam. Sebanyak 2 persen dari benih lobster yang ditangkap harus dilepasliarkan ke laut dengan memperhatikan ukuran lobster yang lebih besar dari benih. Dengan begitu, kemampuan hidup lobster lebih tinggi ketimbang benih bening yang dibiarkan hidup secara alamiah.
"Itu artinya 10 ribu ekor diambil 200 dikembalikan ke habitatnya," ujarnya. Tak hanya restocking, kebijakan ini juga mengatur kuota dan pembatasan jumlah tangkapan oleh nelayan.
Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengizinkan ekspor benih lobster secara terbatas dan dengan persyaratan berdasarkan Permen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit pada 4 Mei 2020. Ekspor perdana sebanyak 14 koli benih bening lobster berlangsung pada 12 Juni 2020 melalui Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan Vietnam.
Permen KP Nomor 12 bertujuan mendorong budidaya lobster dalam negeri karena syarat korporasi/koperasi boleh mengekspor benih adalah setelah melakukan budidaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News