PGN. Foto: Dok.MI
PGN. Foto: Dok.MI

PGN Telah Salurkan Harga Gas USD6 ke 130 Pelanggan

Suci Sedya Utami • 02 Juli 2020 16:20
Jakarta: PT Perusahaan Gas Negara (PGN) telah efektif menjual harga gas industri sebesar USD6 per million british thermal unit (MMBTU) pada 130 pelanggan gas.
 
Adapun volume gas yang dijual dengan harga terbaru itu sebesar 191,78 billion thermal unit per day (BBTUD) dari keseluruhan jumlah pelanggan industri PGN Grup yang mendapatkan manfaat dari Kepmen ESDM 89 Tahun 2020 sebanyak 188 pelanggan.
 
Volume proporsional yang disalurkan meliputi industri baja sebanyak 18,03 BBTUD, kaca glassware sebanyak 4,38 BBTUD, kaca lembaran sebanyak 12,48 BBTUD, keramik sebanyak 27,75 BBTUD, oleokimia sebanyak 8,03 BBTUD, petrokimia sebanyak 82,61 BBTUD, dan sarung tangan karet sebanyak 0,56 BBTUD. Serta menyusul pelanggan yang belum mendapatkan manfaat Kepmen tersebut seiring dengan penyelesaian letter of agreement (LOA) dengan Kontraktir Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Direktur Utama PGN Suko Hartono menjelaskan implementasi Kepmen ESDM 89 Tahun 2020 secara proposional akan dilaksanakan oleh PGN untuk pelanggan sektor industri tertentu, dengan alokasi gas dengan volume tersebut sejak diberlakukan pada 13 April 2020.
 
Hingga saat ini, PGN Grup dan mitra produsen hulu/KKKS telah menyelesaikan sembilan LOA dari total 17 dokumen LOA. PGN akan melakukan aspek-aspek ketersediaan gas bumi, pemerataan akses pemanfaatan gas bumi, dan penerimaan harga yang layak agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.
 
"Kami bersama stakeholder terkait, baik regulator dan produsen hulu/KKKS berkomitmen penuh terhadap kebijakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar USD 6/MMBTU untuk memberikan stimulus bagi peningkatan produktivitas dan daya saing industri yang tentunya sangat dibutuhkan sektor industri tersebut untuk bangkit dan menggeliat di masa pandemic covid-19 saat ini," kata Suko dalam keterangan resmi, Kamis, 2 Juli 2020.
 
Adapun mengenai penyelesaian LOA dengan KKKS, Suko menjelaskan dokumen LOA diperlukan sebagai dasar amandemen atas ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dan atau Side Letter dengan pelanggan industri tertentu di hilir. Dirinya berharap pembahasan dan kesepakatan LOA yang masih dalam proses segera dapat diselesaikan.
 
Lebih lanjut Suko menambahkan kebijakan harga gas USD6 per MMBTU ini menjadi kesempatan bagi industri untuk menjangkau penggunaan gas bumi. Pihaknya berharap dengan pulihnya kondisi setelah masa transisi pembatasan akibat pandemi, sektor industri tertentu dapat meningkatkan konsumsi gasnya secara optimum.
 
"Sehingga pemanfaatan gas bumi ini akan mendorong daya saing industri dan pertumbuhan ekonomi nasional," jelas Suko.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan