Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Simplifikasi Tarif Tembakau Dinilai Berdampak kepada Para Petani

Angga Bratadharma • 05 September 2020 13:03
Jakarta: Upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk mereformasi fiskal lewat pembahasan simplifikasi tarif layer untuk Cukai Hasil Tembakau (CHT) masih menuai pro dan kontra. Pihak petani tembakau Jawa Barat menyatakan aturan ini hanya akan mematikan petani dan komoditas tembakau lokal.
 
Pasalnya, ketika perusahaan golongan II dan III dipaksa naik kelas, akan ada gangguan pada serapan tembakau lokal. Hal ini dipertegas oleh Ketua APTI Jawa Barat Suryana yang menyatakan, yang diuntungkan dari hal ini adalah pabrikan asing dan skala besar.
 
"Jika dibiarkan dan tetap dijalankan maka akan mengarah ke monopoli, bukan lagi oligopoli seperti yang saat ini terjadi," ujarnya, dalam keterangan resminya, Sabtu, 5 September 2020.

Suryana menyayangkan sikap Kementerian Keuangan yang abai pada nasib petani. Menurutnya Ini wujud ketidakkeberpihakan pemerintah terhadap petani dan aturan ini akan membunuh petani. Sebab, pabrikan kecil dan menengah akan mati, tidak mampu melanjutkan produksinya. Otomatis pembelian bahan baku ke petani akan tersendat.
 
"Bisa juga, tembakau nasional dibeli dengan harga semurah-murahnya. Sementara, yang akan diuntungkan adalah pengusaha asing yang skalanya sudah besar, lalu pemerintah sendiri. Meskipun negara diuntungkan, pemerintah harus memperhitungkan juga kemungkinan timbulnya rokok ilegal," tegasnya.
 
Sementara itu, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Firman Soebagyo menilai, aturan simplifikasi tarif cukai dan penggabungan volume produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sudah sering dibahas oleh para ekonom di kalangan regulator.
 
Namun pihaknya menilai belum ada dampak positif yang akan dirasakan oleh perusahaan golongan II dan III atau kecil menengah. Dengan menimbang dampak negatif ke tenaga kerja dan komoditas tembakau, lanjutnya, DPR meminta dilakukan penundaaan saat itu karena dampaknya bisa dirasakan bertahap kepada pengangguran.
 
"Prediksi kami kalau tetap dilanjut, sentra-sentra tembakau di Jawa Timur dan Jawa Tengah seperti Kudus dan Malang akan habis," tegasnya.
 
Firman menambahkan simplifikasi tarif cukai kelak bisa berimbas pada pembentukan monopoli usaha yang didukung oleh negara, selain juga pengendalian harga rokok di masa mendatang oleh perusahaan-perusahaan golongan I.
 
"Nantinya yang akan mengerek bendera, ya, salah satunya Philip Morris dan perusahaan besar lainnya. Mereka lah yang akan menguasai market di dalam negeri. Dugaan saya akan oligopoli ini, lambat laun akan mengarah ke monopoli. Karena pabrikan rokok yang berada di golongan bawahnya tidak akan mampu melawan perusahaan seperti HM Sampoerna," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan