Ketua DPD APPBI DKI Ellen Hidayat mengatakan bahwa pihaknya mengerti terkait kekhawatiran semakin meningkatnya kasus penularan virus korona (covid-19). Pembatasan aktivitas secara ketat dilakukan terutama kawasan yang menjadi klaster penyebaran wabah.
"Ternyata pihak Pemrov juga sudah mencatat bahwa pusat belanja di DKI bukan merupakan kluster covid-19," kata Ellen melalui keterangan tertulisnya, Senin, 14 September 2020.
Ia memastikan bahwa pengelola mal siap menjalankan PSBB Jilid II terhitung 14 September sampai dengan 27 September 2020. Sebagian besar aturan masih sama seperti halnya PSBB transisi. Hanya aktivitas makan di tempat bagi kelompok restoran yang mengalami perubahan.
"Hanya diizinkan untuk melayani delivery ataupun take-away," ujarnya.
Ellen menambahkan bahwa keadaan saat ini memang masih berat bagi para pelaku usaha dan juga pengelola mal untuk bisa meningkatkan pertumbuhan. Implementasi PSBB pengetatan ini pun diharapkan berakhir dengan baik mengatasi masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi.
"Setidaknya kami masih bisa membuka lapangan kerja bagi para karyawan yang sangat membutuhkan penghasilan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News