Dalam mewujudkan ekosistem halal, Kemenperin telah mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perindustrian, yakni terkait dengan Kawasan Industri Halal dan pembentukan Pusat Pemberdayaan Industri Halal.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo mengakui untuk menghasilkan produk halal, banyak aspek yang menjadi perhatian, misalnya bahan baku, teknologi penunjang, fasilitas pendukung, dan sumber daya manusia (SDM) industri yang terlibat.
"Kedua peraturan menteri tersebut dijalankan bersama untuk mengembangkan industri halal yang mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia," ujar Dody, dalam siaran persnya, Rabu, 13 Oktober 2021.
Dengan potensi ekonomi syariah global yang mencapai USD2,02 triliun, Indonesia sangat berpeluang untuk mengembangkan industri halal, terutama pada sektor makanan dan minuman, fesyen, farmasi, dan kosmetik.
"Ini dilihat dari peningkatan demand produk makanan halal maupun berkembangnya tren fesyen busana muslim (modest fashion) yang harus dapat dimanfaatkan oleh Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional melalui ragam inovasi produk dan optimalisasi tekstil fungsional," paparnya.
Sedangkan pada industri farmasi dan kosmetika, pengembangan produk halal juga sejalan dengan upaya substitusi bahan baku impor, karena dapat memanfaatkan keanekaragaman hayati Indonesia yang unik sebagai selling point tersendiri di mata konsumen global.
Untuk mengakselerasi perkembangan ekosistem halal di Indonesia, Kemenperin bersama kementerian/lembaga terkait, di antaranya Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS), Kementerian Keuangan, serta Kementerian PPN/Bappenas tengah menyusun peta jalan industri halal. "Hal ini diharapkan dapat mempercepat terbentuknya ekosistem halal dari aspek industri," sebut Dody.
Di samping itu, Kemenperin semakin proaktif dalam mendukung pemberdayaan industri halal nasional yang diwujudkan dalam beberapa program utama, meliputi pembinaan SDM industri halal, pembinaan proses produksi, fasilitasi pembangunan infrastruktur halal, serta publikasi dan promosi, terutama yang berkaitan dengan industri halal nasional yang diwujudkan dalam beberapa program utama.
"Ini juga termasuk dukungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) yang selama ini telah mendapatkan fasilitas sertifikasi halal," ungkapnya.
Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin Junadi Marki membeberkan empat strategi utama yang menjadi acuan para pemangku kepentingan dalam mendukung visi ekonomi Syariah nasional dalam menjadikan Indonesia yang mandiri, makmur, dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka dunia.
4 strategi pengembangan ekonomi syariah RI
- penguatan rantai nilai halal
- penguatan keuangan Syariah
- penguatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
- penguatan ekonomi digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News