"Upaya mewujudkan industri hijau dilaksanakan melalui beberapa program, di antaranya Penghargaan Industri Hijau untuk memberikan motivasi kepada perusahaan industri yang telah berkomitmen menerapkan prinsip industri hijau secara konsisten," ucap Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran persnya, Kamis, 10 Juni 2021.
Agus melanjutkan, program lain Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memecut penerapan Industri Hijau adalah penerbitan 28 Standar Industri Hijau (SIH) dan memperkuat kapasitas kelembagaan melalui Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) serta memberikan sertifikasi industri hijau kepada 37 perusahaan industri di antaranya semen, pupuk, tekstil, pulp kertas, dan karet.
Untuk menumbuhkan industri yang berdaya saing, efisien, dan hijau Kemenperin mengadopsi prinsip ekonomi sirkular. Dia bilang, pemerintah saat ini tengah menggalakan prinsip ekonomi sirkular di berbagai aspek. Hal ini bertujuan untuk menggantikan prinsip ekonomi linier yaitu take, make, dispose.
"Penghargaan Industri Hijau merupakan bentuk fasilitasi non-fiskal yang diberikan Kementerian Perindustrian bagi perusahaan industri sebagai bentuk amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri," jelasnya.
Agus menjelaskan bahwa penerapan Industri Hijau sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia dalam upaya menurunkan emisi Gas Rumah Kaca(GRK) di 2030 sebesar 29 persen atau setara dengan 834 juta ton CO2-ekuivalen secara mandiri dan sebesar 41 persen atau setara dengan 1,08 miliar ton CO2-ekuivalen apabila mendapatkan bantuan internasional.
"Sektor industri berkontribusi terhadap penurunan GRK untuk tiga sumber emisi, yaitu energi, proses industri dan penggunaan produk, serta pengelolaan limbah industri," urai dia.
Selain itu, Kemenperin telah melaksanakan beberapa aksi perubahan iklim dengan menerbitkan pedoman penghitungan dan aksi mitigasi, pelatihan, dan pendampingan untuk industri, serta aktif dalam kerja sama aksi perubahan iklim dan pembangunan rendah karbon baik nasional, regional, maupun internasional. Hasil capaian aksi mitigasi dilaporkan oleh industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Dalam upaya mewujudkan tujuan penyelenggaran bidang perindustrian, Kemenperin telah menjalankan beberapa program strategis, antara lain program pengendalian perubahan iklim, pembangunan rendah karbon, serta manajemen dan efisiensi energi.
"Dalam mendukung program-program tersebut, maka kebijakan dan penerapan prinsip-prinsip Industri Hijau dapat menjadi jawaban dalam menyelaraskan program-program terkait. Ada dua strategi untuk mewujudkan Industri Hijau. Pertama, menghijaukan industri yang sudah ada. Kedua, membangun industri baru dengan prinsip industri hijau," tutup Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News