Ilustrasi daun tembakau. Foto: Medcom.id.
Ilustrasi daun tembakau. Foto: Medcom.id.

Simplifikasi Struktur Tarif Cukai IHT Dinilai untuk Pengendalian

Eko Nordiansyah • 22 Juni 2021 17:06
Jakarta: Pemerintah mulai merencanakan agar struktur tarif cukai hasil tembakau yang kompleks dan rumit menjadi lebih sederhana. Tujuannya adalah untuk pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia melalui penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau.
 
Kasubdit SDM dan Pembiayaan Kesehatan Bappenas Renova Siahaan mengatakan, pemerintah telah mendesain pelaksanaan simplifikasi sesuai dengan arahan RPJMN 2020-2024. Ia menyebut, penyederhanaan struktur tarif cukai dilakukan secara bertahap mulai dari 10 layer, menjadi delapan, enam, hingga lima layer.
 
"Hingga pada akhirnya tiga sampai lima layer di 2024. Akan tetapi, kebijakan ini agak tarik ulur karena penyusunan rencana ini tidak hanya dari sisi pemerintah, tetapi juga membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021.

Ia menambahkan, penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau harus segera dilaksanakan karena tanpa simplifikasi kebijakan cukai dinilai kurang signifikan. Apalagi jika pemerintah memiliki tujuan untuk menurunkan jumlah perokok.
 
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok perlu didukung pengawasan agar dapat berjalan efektif. Semakin sedikit golongan cukai rokok, maka pengawasan justru semakin mudah.
 
"Langkah simplifikasi struktur rokok sebaiknya didukung oleh semua pihak. Saat ini terlalu banyak golongan sampai 10 itu kan sulit ya pengawasannya. Kalau semangat cukai adalah pengendalian konsumsi rokok, maka simplifikasi adalah jawabannya," ujar dia.
 
Kebijakan simplifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. PMK tersebut sebagai turunan Peraturan Presiden Nomor 18/2020 yang juga menempatkan rencana penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu kebijakan strategis pemerintah.
 
Bhima menjelaskan, dari sisi keadilan justru simplifikasi struktur tarif cukai rokok segmen SKM dan SPM sangat ideal untuk diterapkan. Menurutnya, kebijakan simplifikasi akan berdampak pada semakin naiknya harga rokok di pasaran.
 
"Kalau ada simplifikasi maka yang benar-benar produsen rokok skala industri kecil akan mendapatkan cukai yang seharusnya. Tanpa simplifikasi cukai rokok maka perusahaan besar yang akan diuntungkan," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan