Aturan tersebut merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 untuk memberikan pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.
Erick menekankan, pentingnya saling gotong royong dalam kondisi PPKM darurat ini. Terlebih dengan angka kematian yang terus meningkat hingga kumulatif sebanyak 66.464 jiwa per 11 Juli 2021, dan fatality rate 2,63 persen melebihi 2,16 persen di tingkat global.
"Maka sejalan dengan penugasan kepada kami dan pelaksanaan Permenkes Nomor 19 tahun 2021, vaksinasi gotong royong untuk individu merupakan dukungan untuk percepatan vaksinasi guna mencapai herd immunity, dan menyelamatkan jiwa," kata Erick dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin, 12 Juli 2021.
Ia mengatakan masyarakat pun kini memiliki opsi tambahan untuk mengakses vaksinasi. Ia bilang, ini salah satu bentuk gotong royong yang bisa dilakukan masyarakat di momen
penuh tantangan.
Ia menambahkan hasil rapat koordinasi sore ini salah satunya menyepakati hal baru terkait penerima vaksinasi gotong royong untuk individu.
Ketua Pelaksana KPCPEN ini menambahkan semua penerima vaksinasi gotong royong individu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja.
"Tentu data yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk vaksinasi gotong royong melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi vaksinasi gotong royong individu," jelas Erick.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News