Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana penyaluran BSU lanjutan.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” ujar Yassierli dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, dikutip kembali dari Antara, Selasa, 11 November 2025.
| Baca juga: Jangan Tertipu! Bantuan Subsidi Upah Tak Cair di Oktober, Ini Kata Menaker Yassierli |
Isu BSU tahap II hoaks
Yassierli menegaskan informasi tersebut tidak benar.“Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” tegas Yassierli.
Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi yang beredar dan memastikan bahwa pekerja tidak perlu menunggu pencairan tahap kedua.
BSU 2025 ternyata hanya sekali penyaluran
Yassierli juga menegaskan bahwa penyaluran BSU tahun ini telah selesai. Bantuan hanya diberikan satu kali, yakni pada Juni dan Juli 2025.“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” jelasnya.
Dengan demikian, tidak ada jadwal lanjutan hingga akhir 2025.
Aturan Resmi BSU 2025
BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 sebagai perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Dalam aturan itu dijelaskan beberapa kriteria penerima BSU, di antaranya:- Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) sampai 30 April 2025.
- Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri.
- Bentuk bantuan juga telah ditetapkan, yakni Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, dan dibayarkan sekaligus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id