Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Jangan Tertipu! Bantuan Subsidi Upah Tak Cair di Oktober, Ini Kata Menaker Yassierli

Annisa ayu artanti • 28 Oktober 2025 14:07
Jakarta: Bagi pekerja yang menunggu Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua pada Oktober 2025, sepertinya harus bersabar lebih lama. 
 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru soal pencairan BSU lanjutan.
 
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu dikutip kembali dari Antara pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Pernyataan ini sekaligus menepis kabar yang beredar di media sosial bahwa pemerintah akan kembali mencairkan BSU pada Oktober 2025.
 
Baca juga: Kapan Bantuan Subsidi Upah Cair dan Apa Benar Ada BSU Bulan Oktober 2025?

Kabar di media sosial tidak benar

Dalam beberapa pekan terakhir, warganet ramai membagikan unggahan soal pencairan BSU tahap kedua. Namun, Menaker menegaskan kabar itu tidak benar.
 
“Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” kata Yassierli.
 
Ia menambahkan, penyaluran BSU tahun ini hanya dilakukan satu kali, yakni pada Juni dan Juli 2025. Tidak ada tahap lanjutan hingga akhir tahun.
 
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” ujarnya.

Aturan resmi BSU 

Bantuan Subsidi Upah telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
 
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penerima BSU adalah:
 
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
 
Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, dan dibayarkan sekaligus.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan