baca juga: Dukung Program PAT-Pompanisasi, Pupuk Indonesia Siap Pasok Kebutuhan Pupuk |
"Peraturan Menteri Perdagangan yang terbaru itu membolehkan BUMDes menjadi penyalur pupuk bersubsidi," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, dilansir Antara, Rabu, 14 Agustus 2024.
Sebelum ini BumDes tidak diperbolehkan mengelola pupuk bersubsidi atau hanya bisa disalurkan oleh kios tani atau koperasi saja. Namun, Ombudsman mendorong adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi.
baca juga:
Pupuk Indonesia Tegaskan Distribusi Pupuk Bersubsidi Terus Berjalan |
"Silakan ini dimanfaatkan oleh kepala desa lewat BUMDes atau BUMNag di masing-masing daerah," kata Yeka.
Pentingnya asuransi
Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Sumatera Barat 13 hingga 17 Agustus, Yeka juga membahas pentingnya akurasi data penerima pupuk bersubsidi dengan cara validasi data ke lapangan. Hal tersebut membutuhkan alokasi anggaran dari pemerintah seperti pemutakhiran data penerima bantuan sosial.Yeka juga menyinggung hingga kini tidak ada alokasi anggaran untuk pendataan pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat. Padahal, penganggaran tersebut penting guna mendapatkan validasi data penerima pupuk bersubsidi yang tepat sasaran.
"Verifikasi dan validasi untuk menentukan akuntabilitas ini harus didukung penganggaran lewat dukungan APBN," kata dia.
Ombudsman juga menyoroti masih minimnya serapan pupuk bersubsidi di Ranah Minang yang hingga pertengahan Agustus 2024 baru mencapai 42,10 persen. Lembaga itu meminta dinas terkait segera memaksimalkan serapan pupuk bersubsidi agar dapat meningkatkan produksi pertanian serta menunjang kesejahteraan petani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News