Pendampingan tersebut meliputi konsultasi kepabeanan, lokalisasi pelabelan, subsidi biaya registrasi produk makanan ke BPOM Indonesia, dan praregistrasi sertifikasi halal Korea.
"Program ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing global produk pangan Korea dan secara signifikan mengurangi beban lokalisasi bagi para importir luar negeri," kata Chief Representative Korea Agro-Trade Center (aT Center) Jakarta Lee Seung Hoon, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.
Lee Seung Hoon menjelaskan, program ini ditujukan untuk para importir luar negeri yang mengimpor produk pangan Korea dan memberikan dukungan komprehensif untuk memperlancar proses lokalisasi serta kepabeanan di berbagai negara.
Baca juga: Wajib Sertifikasi Halal, Pengusaha Logistik dan Forwarder Minta Biaya Digratiskan |
Disubsidi hingga 80%
Lee Seung Hoon mengungkapkan, program ini mencakup beberapa layanan, seperti konsultasi tentang kepabeanan, hukum, bea masuk, lokalisasi pelabelan dan kemasan, serta dukungan registrasi dan inspeksi impor.
Importir dapat menerima konsultasi dan dukungan yang disesuaikan dengan kebutuhan. Bahkan, mendapatkan subsidi hingga 80 persen dengan dukungan tahunan maksimum hingga 200 juta won per perusahaan.
"Program ini memberikan fokus pada peningkatan daya adaptasi produk pangan Korea di pasar lokal, seiring dengan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia, melalui dukungan tambahan subsidi biaya registrasi SIHALAL untuk sertifikasi halal Korea," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News