Pemberian anggaran lembur itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca juga: Asyik! Demi Jaga Imun, PNS Dapat Uang Ekstra hingga Rp25 Ribu, Ini Rinciannya |
Dalam beleid yang dikutip, Jumat, 12 Mei 2023 dijelaskan, uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Sementara uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang dua jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.
Berikut rincian satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai aparatur sipil negara:
Uang lembur
- Golongan I: Rp18.000 per orang per hari. (Naik Rp5.000 dari tahun lalu).- Golongan II: OJ Rp24.000 per orang per hari. (Naik Rp7.000 dari tahun lalu).
- Golongan III: OJ Rp30.000 per orang per hari. (Naik Rp10.000 dari tahun lalu).
- Golongan IV: OJ Rp36.000 per orang per hari. (Naik Rp11.000 dari tahun lalu).
Uang makan lembur
- Golongan I dan II: Rp35.000 per orang per hari.- Golongan III: Rp37.000 per orang per hari.
- Golongan IV: Rp41.000 per orang per hari.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id