"Saya komunikasi dengan Pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM) bagaimana, kita larang saja (Tiktok di Indonesia), tapi di kita, enggak boleh dilarang-larang, karena kita sudah ada perjanjian perdagangan internasional World Trade Organization (WTO)," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam rapat kerja bersama dengan Komisi VI DPR RI, Senin, 4 September 2023.
Meski pelarangan tidak bisa, Zulhas tidak kehabisan ide. Ia melihat celah bahwa Indonesia bisa membuat regulasi untuk mengatur keberadaan TikTok.
Baca juga: Respons Menteri Teten, KPPU Teliti Dugaan Predatory Pricing TikTok |
Ia mengatakan pihaknya sedangn merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Revisi dalam rangka mengatur agar TikTok tidak sebebas saat ini.
"Memang TikTok ini luar biasa. Makanya kita atur sedemikian," ujarnya.
Beberapa hal yang akan diatur di antaranya larangan jual barang impor di bawah 1,5 juta. Kemudian kesetaraan perlakuan kepada TikTok dengan e-Commerce lainnya.
Zulhas menegaskan aturan ini penting untuk menjaga eksistensi industri dalam negeri. Jika tidak diatur industri terancam gulung tikar.
"Itu kalau enggak diatur, kolaps (industri lain) 3 bulan nanti," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News