Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Ini Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Annisa ayu artanti • 30 Juli 2025 12:13
Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu program perlindungan sosial penting bagi para pekerja di Indonesia. 
 
Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran yang setiap bulannya dipotong dari gaji dari perusahaan. 
 
Program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
 
Berbeda dengan BPJS Kesehatan, pengguna BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek saldo JHT yang dimiliki. Saldo tersebut pun bisa dicairkan, setelah pemilik menonaktifkan kepesertaannya.

Nah, tahukah kamu bahwa kepesertaan ini bisa dinonaktifkan ketika kamu sudah tidak bekerja?
 
Agar prosesnya lancar, yuk simak syarat dan langkah-langkahnya di bawah ini! 
 
Baca juga: Menaker Tinjau Langsung Penyaluran BSU bagi Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan di Makassar

Syarat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja biasanya menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan setelah keluar dari pekerjaan, baik karena di-PHK atau mengundurkan diri. Sebelum mulai memproses penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan, kamu perlu menyiapkan persyaratan berikut ini:
  1. Sudah tidak bekerja
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Akta
  4. Fotokopi KK
  5. Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  6. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Kamu dapat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. 
 
Cukup temui petugas dan sampaikan tujuan kedatangan ke kantor tersebut. Lalu, serahkan persyaratan yang sudah disiapkan. Nantinya, petugas akan menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan kamu.
 
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan dapat dinonaktifkan melalui website https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Sebelum melakukan penonaktifan, pastikan kamu sudah berkoordinasi dengan perusahan. Setelahnya, ikuti langkah berikut:
 
Masuk menggunakan ID dan kata sandi.
  1. Pilih perusahaan.
  2. Cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang ingin dinonaktifkan.
  3. Pilih ‘action’ dan opsi ‘nonaktifkan pekerja’.
  4. Konfirmasi penonaktifan.

Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan

  1. Laporkan kepergian karyawan kepada perusahaan.
  2. Tim HR akan memproses penonaktifan.
  3. Karyawan harus mengisi formulir penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Tunggu hingga proses selesai.
  5. Karyawan dapat mengonfirmasi penonaktifan kepada perusahaan.
Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah penting. Pastikan semua syarat lengkap, dan pilih cara yang paling sesuai dengan kondisimu datang langsung ke kantor, lewat online, atau dibantu perusahaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan