Ilustrasi Golden Visa. Foto Istimewa.
Ilustrasi Golden Visa. Foto Istimewa.

Resmi Diluncurkan, Ini Pengertian Lengkap Golden Visa

Husen Miftahudin • 06 September 2023 17:12
Jakarta: Pemerintah baru saja merilis Golden Visa Indonesia, yang diluncurkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) lewat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
 

Apa itu Golden Visa?


Dikutip dari laman resmi Kemenkumham, Golden visa merupakan visa khusus yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima hingga sepuluh tahun. Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
 
Pemegang Golden Visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
 
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar USD2,5 juta (sekitar Rp38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar USD5 juta (sekitar Rp76 miliar).

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar USD25 juta atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Untuk nilai investasi sebesar USD50 juta akan diberikan lama tinggal sepuluh tahun.
 
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD350 ribu (sekitar Rp5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
 
Sedangkan untuk golden visa sepuluh tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah USD700 ribu (sekitar Rp10,6 miliar). Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar.
 

Tarik investasi asing lebih banyak


Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengungkapkan, skema Golden Visa ini dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen, baik pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti.
 
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan target investasi di Indonesia pada tahun ini sebesar Rp1.400 triliun. Sementara untuk tahun depan, target yang dibidik pemerintah naik menjadi Rp1.650 triliun.
 
Adapun, per semester I-2023, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi mencapai Rp678,7 triliun atau mencapai 48,5 persen dari target yang ditetapkan.
 
Capaian realisasi investasi pada paruh pertama tahun ini mengalami pertumbuhan sebesar 16,1 persen dibandingkan capaian pada periode yang sama di tahun sebelumnya. Realisasi investasi ini juga berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 849.181 orang.
 
Sepanjang Januari-Juni 2023, realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai Rp363,3 triliun (53,5 persen) dan realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp315,4 triliun (46,5 persen).
 
Realisasi investasi semester I-2023 tersebar di sektor industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya; transportasi, gudang dan telekomunikasi; pertambangan; perumahan, kawasan industri dan perkantoran; serta industri kimia dan farmasi.
 
Singapura, Tiongkok, Hong Kong, Jepang, dan Amerika Serikat tercatat sebagai lima negara teratas yang paling banyak menanamkan modal di Indonesia sepanjang semester pertama tahun ini.
 
Baca juga: Golden Visa Resmi Diberlakukan untuk WNA Berkualitas, Ini Orang Pertama yang Mendapatkannya
 

CEO OpenAI jadi orang asing pertama dapat Golden Visa RI


Silmy menyampaikan, Chief Executive Officer (CEO) OpenAI Samuel Altman, menjadi orang asing pertama yang mendapatkan Golden Visa RI. Altman menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia dengan masa tinggal sepuluh tahun.
 
"Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi/penanaman modal, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia. Dalam memperoleh golden visa, harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat," papar Silmy.
 
Samuel Altman adalah tokoh dunia yang merupakan CEO dan Co-Founder dari OpenAI yang merupakan perusahaan riset dan penerapan artificial intelligence (AI) di Amerika Serikat yang memiliki misi memastikan kecerdasan buatan bermanfaat bagi seluruh umat manusia.
 
Altman menjadi perhatian dunia selepas kesuksesan ChatGPT, produk OpenAI yang diluncurkan pada akhir 2019. Medio Juni lalu, Altman sempat datang ke Indonesia untuk berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan.
 
Dengan golden visa ini, Altman diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengembangan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia.
 
Sebagai pemegang golden visa, Altman akan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara; jangka waktu tinggal lebih lama; kemudahan keluar dan masuk Indonesia; serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.
 
Pemberian Golden Visa terhadap Altman menjadi bentuk konkret peran Ditjen Imigrasi untuk menyukseskan pembangunan ekosistem Artificial Intelligence di Indonesia.
 
"Begitu sampai di Indonesia, tidak perlu lagi mengurus ITAS di kantor imigrasi. Kita berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia," terang Silmy.
 

Negara yang berlakukan golden visa


Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat (AS), Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia, dan Spanyol.
 
"Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan golden visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi," ppar Silmy.
 
Contoh lain, sambung dia, adalah Uni Emirat Arab yang menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara.
 
"Kami berharap dengan kebijakan ini ke depan Indonesia memperoleh dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan," ucap Silmy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan