Jakarta: Para pencari kerja yang mengincar pekerjaan di wilayah Timur Tengah mendapatkan kabar baik. Pasalnya, pemerintah segera membuka moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara kawasan Timur Tengah.
Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan mengatakan moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah sudah bisa dipastikan dibuka kembali.
"Tadi ibu menteri memastikan moratorium ke negara kawasan Timur Tengah sudah dicabut. Nanti akan keluar keputusan menteri baru tentang pencabutan moratorium tersebut. Ke depan, penempatan PMI ke negara kawasan Timur Tengah akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Ini berarti negara manapun PMI boleh bekerja, asal negara tersebut memiliki kerja sama dengan Indonesia. Jadi tidak ada lagi istilah ditutup atau dilarang oleh pemerintah," kata Aznil Tan dilansir Media Indonesia, Kamis, 31 Agustus 2023.
Aznil Tan menjelaskan ke depan pemerintah tidak lagi menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang selama ini berlaku ke beberapa negara penempatan.
"Karena kembali ke Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Kemenaker tidak lagi menerbitkan pengaturan khusus seperti SPSK yang selama ini membelenggu kebebasan orang bekerja. Artinya SPSK ke Arab Saudi sudah tidak ada lagi," jelas dia.
Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan mengatakan moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah sudah bisa dipastikan dibuka kembali.
"Tadi ibu menteri memastikan moratorium ke negara kawasan Timur Tengah sudah dicabut. Nanti akan keluar keputusan menteri baru tentang pencabutan moratorium tersebut. Ke depan, penempatan PMI ke negara kawasan Timur Tengah akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Ini berarti negara manapun PMI boleh bekerja, asal negara tersebut memiliki kerja sama dengan Indonesia. Jadi tidak ada lagi istilah ditutup atau dilarang oleh pemerintah," kata Aznil Tan dilansir Media Indonesia, Kamis, 31 Agustus 2023.
Baca juga: Mau Kerja ke Finlandia, Kanada, dan Irlandia? Simak Dulu Kebijakan dan Syaratnya! |
Aznil Tan menjelaskan ke depan pemerintah tidak lagi menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang selama ini berlaku ke beberapa negara penempatan.
"Karena kembali ke Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Kemenaker tidak lagi menerbitkan pengaturan khusus seperti SPSK yang selama ini membelenggu kebebasan orang bekerja. Artinya SPSK ke Arab Saudi sudah tidak ada lagi," jelas dia.
Tahap finalisasi
Namun, ia juga menyampaikan pembukaan penempatan PMI ke negara-negara kawasan Timur Tengah masih menunggu tahap finalisasi koordinasi ke berbagai stakeholders terkait, agar tidak ada kekosongan regulasi dalam proses penempatan PMI nanti.
"Ibu menteri tidak memastikan tanggal pengumuman resmi dibukanya kembali penempatan PMI ke negara kawasan Timur Tengah tersebut. Sekarang sudah tahap finalisasi regulasi dan sedang melakukan koordinasi ke berbagai instansi pemerintah. Ketika dibuka, semua stakeholders sudah siap melaksanakan regulasi tersebut, termasuk pemerintah daerah dan desa," ujar dia.
Lebih lanjut, Aznil Tan menyampaikan pembukaan penempatan PMI secara resmi ditandai dengan keluarnya Inpres (Instruksi Presiden.
"Ibu menteri tidak memastikan tanggal pengumuman resmi dibukanya kembali penempatan PMI ke negara kawasan Timur Tengah tersebut. Sekarang sudah tahap finalisasi regulasi dan sedang melakukan koordinasi ke berbagai instansi pemerintah. Ketika dibuka, semua stakeholders sudah siap melaksanakan regulasi tersebut, termasuk pemerintah daerah dan desa," ujar dia.
Lebih lanjut, Aznil Tan menyampaikan pembukaan penempatan PMI secara resmi ditandai dengan keluarnya Inpres (Instruksi Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News