Langkah ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sekaligus memperkuat perlindungan terhadap sistem keuangan nasional.
Pemusnahan uang palsu tersebut dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, menggunakan mesin khusus yang menghancurkan uang menjadi serpihan kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang asli.
Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, mengatakan jumlah uang palsu tersebut berasal dari laporan masyarakat, perbankan, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah (PJPUR), dan hasil pengolahan setoran bank kepada BI secara nasional pada 2017 hingga November 2025.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin racik yang menghasilkan cacahan kertas yang sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang. Selain itu, pemusnahan juga dilakukan sesuai dengan prosedur yang ketat sesuai ketentuan berlaku.
“Dapat kami sampaikan juga bahwa berdasarkan penelitian kami terhadap temuan uang palsu, kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini relatif sangat rendah kalau kita lihat,” kata Rickydilansir Antara, Rabu, 13 Mei 2026.
| Baca juga: Cara Membedakan Dolar Asli dan Palsu, Jangan Sampai Tertipu! |
Kenali uang asli dengan metode 3D
Pada kesempatan tersebut, ia kembali mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk dapat mengidentifikasi uang rupiah palsu melalui metode 3D yakni dilihat, diraba, dan diterawang.“Dalam hal ini tentunya masyarakat berperan semakin vital dalam mencegah peredaran uang rupiah palsu,” ujar Ricky.
Ia menambahkan, BI bersama Botasupal juga senantiasa menggalakkan kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah, agar masyarakat semakin paham dalam memastikan keaslian uang Rupiah kertas melalui metode 3D.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa merawat uang rupiah dengan baik agar tetap mudah dikenali keasliannya. Rawat rupiah dengan menerapkan ‘5 Jangan’, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi,” kata Ricky.
Sementara itu, Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa barang temuan berupa uang rupiah kertas palsu yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil penyerahan dan penanganan non-yudisial sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk akutabilitas, transparansi, dan kepastian bahwa uang palsu tersebut tidak akan pernah kembali beredar di masyarakat,” kata Nunung.
Nunung mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang tunai serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News