Pedagang minyak goreng curah di pasar tradisional - - Foto: Lampost.co/ Triyadi Isworo
Pedagang minyak goreng curah di pasar tradisional - - Foto: Lampost.co/ Triyadi Isworo

Subsidi Minyak Goreng Curah, BPDPKS Siapkan Rp7,28 Triliun

M Ilham Ramadhan • 22 Maret 2022 21:37
Jakarta: Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan menyiapkan dana sebesar Rp7,28 triliun untuk membayar selisih harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dengan harga acuan keekonomian (HAK) minyak goreng curah.
 
Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal Sutawijaya mengatakan besaran dana itu didapatkan dari hasil penghitungan yang dilakukan oleh Komite Pengarah BPDPKS.

 
"Perhitungan sementara selisih harga migor curah berdasarkan kebutuhan migor curah adalah 1,2 juta liter selama enam bulan. Harga Keekonomian Rp20.398 per liter, HET Rp14 ribu per liter, maka selisih HAK-HET adalah Rp6.398 per liter. Dengan begitu, kebutuhan dana adalah Rp7,28 triliun," kata Maulizal melalui pesan singkat, Selasa, 22 Maret 2022.

Dia menambahkan, skema penyaluran dan pembayaran mengikuti skema migor kemasan. Kemudian hasil rapat Komite Pengarah juga memutuskan Menteri Perdagangan akan mencabut Permendag mengenai HET Migor Kemasan dan Permendag mengenai DMO.
 
"Tarif pungutan ekspor juga telah diubah sesuai keputusan Komite Pengarah menjadi PMK 23/2022," terang Maulizial.
 
Dihubungi terpisah, Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan, produsen migor yang bisa mengeklaim dana selisih pada BPDPKS hanya produsen yang telah menyalurkan migor curah dengan HET.

 
"Produsen yang terdaftar di Kemenperin yang menyalurkan migor curah dengan skema subsidi bisa mengeklaim subsidi sebesar selisih antara HAK dengan HET, setelah produsen migor curah menyalurkan dengan harga di konsumen sebesar Rp14 ribu (HET)," tuturnya.
 
Aturan mengenai HET dan HAK itu dituangkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS. Beleid tersebut mengatur proses bisnis program minyak goreng sawit curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.
 
Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri Minyak Goreng Sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini. "Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

 
Adapun kebutuhan minyak goreng sawit curah diperkirakan sebanyak 7.000-8.000 ton per hari. Per Selasa, 22 Maret 2022, sebanyak 47 perusahaan industri dan distributornya sudah mendaftar melalui SIINas. Dari 47 perusahaan tersebut, 30 di antaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan