Ida pun angkat bicara seputar mekanisme pencairan JHT. Peserta masih bisa mencairkan JHT secara full atau 100 persen sebelum usia 56 tahun dengan dua syarat, yakni meninggal dunia dan cacat total.
"Ketentuan mengenai usia 56 tahun, ini tentunya tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap," kata Ida dalam video resmi Kemnaker, Selasa, 15 Februari 2022.
Ida menjelaskan, bagi peserta JHT yang meninggal dunia di bawah usia 56 tahun, ahli waris keluarga bisa mendapat 100 persen manfaat dengan mengajukan klaim. Sementara bagi peserta yang mengalami cacat total sebelum usia 56 tahun, dapat mengajukan klaim setelah adanya penetapan cacat total tetap.
"Perhitungannya mulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tetap tersebut," terang dia.
Kena PHK dan resign bisa klaim 10-30%
Menurut Ida, JHT memang seharusnya tidak dicairkan 100 persen sebelum usia 56 tahun demi memberikan kesejahteraan pada usia tua. Meski demikian, hak pekerja masih bisa diambil melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JHP) baik bagi peserta yang masih bekerja, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maupun mengundurkan diri (resign) asal memiliki status kepesertaan minimal 10 tahun."Klaim yang dapat diajukan maksimal 30 persen dari total manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen dari JHT digunakan untuk keperluan lainnya," tambah dia.
Nantinya, klaim JHT tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai. Sementara sisa dari JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
"Adapun sisa dari manfaat JHT yang belum diambil dapat diambil pada saat usia 56 tahun," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News