Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam diktum kedua nomor dua, presiden menginstruksikan kepada menteri koordinator bidang perekonomian untuk mengoptimalkan program JKN dengan cara mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulisnya dikutip Medcom.id, Minggu, 20 Februari 2022.
Selain itu, menteri koordinator bidang perekonomian untuk melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN.
Masih dalam diktum kedua, yakni nomor 17, presiden juga menginstruksikan kepada menteri agraria dan tata ruang untuk memasyarakatkan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam hal jual beli tanah.
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," sebut beleid tersebut.
Dalam hal investasi, presiden juga menginstruksikan kepada menteri investasi untuk mendukung penyelenggaraan program JKN dalam proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News