Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: dok Kementerian BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: dok Kementerian BUMN.

Kontrak DMO Batu Bara Harus Berorientasi Jangka Panjang

Insi Nantika Jelita • 07 Januari 2022 12:17
Jakarta: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, kontrak penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) harus berjangka panjang.
 
Hal ini guna menjamin pemenuhan listrik dalam negeri karena pasokan batu bara dari perusahaan pertambangan akan diprioritaskan ke PLN.
 
"Saya sudah meeting pada Januari lalu bagaimana pembelian batu bara ini bisa jangka panjang. Karena kita sudah ada sistem DMO, kan harganya sudah dipatok," ujarnya di Jakarta, dilansir Mediaindonesia.com, Jumat, 7 Januari 2022.

Erick mengatakan, perusahaan pertambangan batu baru tidak perlu cemas akan ketentuan DMO ini. Diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.139.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri, persentase penjualan DMO batu bara sebesar 25 persen dari produsen.
 
"Jadi, tidak ada yang perlu ditakuti. Apalagi saat rapat sudah ada pendampingan dari kejaksaan dan Ketua BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Ada notulennya dan arahan yang harus dilakukan," jelas Erick.
 
Bila nantinya harga pasar lebih mahal dari harga DMO, maka yang diambil adalah harga DMO. Sedangkan, jika harga pasar lebih murah dari DMO, maka ada negosiasi ulang. Adapun harga DMO batu bara ke PLN adalah USD70 per ton.
 
"Kalaupun harganya lebih murah dari DMO, di dalam catatan itu boleh dinegosiasi ulang sesuai harga pasar. Jadi ada fleksibilitas harga bisa lebih murah," tutur Menteri BUMN.
 
Namun, pemerintah akan mengambil sikap tegas terhadap perusahaan pemegang izin usaha tambang yang abai atau menyeleweng terhadap ketentuan DMO batu bara "Jadi kontrak jangka panjang tapi harga per tahun bisa direviu. Yang ada masalah kalau kickback (suap). Kalau ini semua dilakukan transparan, kenapa tidak," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan