Pengusaha dipaksa memasok batu bara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 25 persen dari total produksi per tahun dengan harga USD70 per metrik ton. Fahmy menyebut, memang ada denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO batu bara, tetapi dendanya boleh dikatakan sangat kecil.
"Sehingga pada saat harga batu bara membumbung, pengusaha memilih membayar denda untuk mendahulukan ekspor seluruh produksi batu bara ketimbang memasok kebutuhan ke PLN," jelas Fahmy dalam keterangan resmi, Selasa, 11 Januari 2022.
Dia mencatat hingga Desember 2021, dari 5,1 juta ton kebutuhan PLN, pengusaha hanya memasok sebesar 350 ribu metrik ton atau sekitar 0,06 persen dari total kebutuhan. Angka yang terbilang sangat minim. Fahmy mengatakan, kalau kebutuhan PLN tidak segera dipenuhi berpotensi menyebabkan 20 PLTU batu bara dengan daya sekitar 10.850 megawatt (MW) akan terjadi pemadaman.
Alternatifnya, PLN membeli batu bara di pasar dengan harga sebesar USD196 per metrik ton. Namun, alternatif ini menyebabkan harga pokok penyediaan listrik (HPP) PLN membengkak. Ujung-ujungnya, perusahaan negara itu harus menaikkan tarif listrik untuk mencegah kebangkrutan.
Jika tarif listrik naik, lanjutnya, sudah pasti akan menaikkan inflasi yang semakin memberatkan beban rakyat dan memperburuk daya beli masyarakat.
"Sungguh ironis, batu bara yang seharusnya untuk memakmurkan rakyat justru memberatkan. Biarkan suara-suara lantang menentang, kelanjutan larangan ekspor batu bara harus tetap berjalan," tegas Fahmy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News