Hal ini seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dalam keterangan pers Kemenko Perekonomian pada Minggu, 21 Februari 2021, dijelaskan cakupan kegiatan berusaha mengacu ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA).
Dari hasil RBA atas 18 sektor kegiatan usaha (1.531 KBLI) sebanyak 2.280 tingkat risiko, yaitu Risiko Rendah (RR) sebanyak 707 (31 persen), Risiko Menengah Rendah (RMR) sebanyak 458 (20,09 persen), Risiko Menengah Tinggi (RMT) sebanyak 670 (29,39 persen), dan Risiko Tinggi (RT) sebanyak 445 (19,52 persen).
Berdasarkan hasil RBA tersebut, dijelaskan penerapan Perizinan Berusaha berdasarkan risiko dilaksanakan berdasarkan, RR hanya Nomor Induk Berusaha (NIB), RMR dengan NIB + Sertifikat Standar (Pernyataan), RMT dengan NIB + Sertifikat Standar (Verifikasi), dan RT dengan NIB + Izin (Verifikasi).
Implementasi di sistem melalui OSS yakni untuk RR & RMR akan dapat selesai di OSS dan dilakukan pembinaan serta pengawasan, sedangkan untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS serta dilakukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian atau daerah dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya.
"Maka, 51 persen kegiatan usaha cukup diselesaikan melalui OSS, termasuk di dalamnya adalah kegiatan usaha mikro dan kecil (UMK)," sebut Airlangga, dikutip dari Mediaindonesia.com, Senin, 22 Februari 2021.
Airlangga menekankan, hal mendasar yang diatur dalam 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres), adalah ditujukan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News