Ilustrasi penjualan mobil baru - - Foto: Antara/ M Risyal
Ilustrasi penjualan mobil baru - - Foto: Antara/ M Risyal

Ada Relaksasi PPnBM, Penjualan Mobil Harus Kembali Normal

Husen Miftahudin • 17 Februari 2021 17:54
Jakarta: Kebijakan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor harus mampu mendongkrak penjualan mobil yang terus melesu imbas pandemi. Jika tidak kembali normal, industri otomotif bisa mati suri.
 
"Jika penjualan dan produksi tidak kembali normal maka pabrik mobil dan komponen-komponennya bisa melakukan penghentian operasinya dan bisa berakibat terhadap karyawan-karyawannya," ujar Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021.
 
Jongkie berharap insentif pajak kendaraan tersebut dapat memulihkan kembali penjualan dan produksi otomotif nasional. Gaikindo mencatat penjualan mobil pada 2020 hanya 532 ribu unit atau turun tiga kali dari target yang ditetapkan sebanyak 1.110.000 unit.

"Gaikindo sangat menyambut baik kebijakan Pemerintah ini , dan berharap agar penjualan dan produksi otomotif bisa cepat kembali normal," imbuh dia.
 
Ia pun memperkirakan penjualan mobil pada Maret hingga Mei 2021 bisa meningkat dari 50 ribu unit menjadi 60-70 ribu unit setelah stimulus tersebut berjalan.
 
"Mungkin ada peningkatan 40 persen karena itu memang segmen terbesar mobil-mobil yang akan diberikan stimulus itu," tambah Jongkie.
 
Pemerintah sebelumnya akan memberikan insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen cc kurang dari 1.500 kategori sedan dan 4x2. Segmen tersebut dipilih karena diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki tingkat pembelian lokal di atas 70 persen.
 
Diskon pajak dilakukan secara bertahap hingga Desember 2021 guna memberikan dampak yang optimal. Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan