Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan kebijakan penurunan PPnBM ini diakibatkan adanya penurunan penjualan kendaraan roda empat hingga 48 persen di tahun lalu. Menurutnya, Implikasi dari kebijakan ini akan membuat harga kendaraan roda empat akan mengalami penurunan, sehingga diharapkan penjualan akan naik.
"Penerapan PPnBM ini akan berlaku pada kendaraan di bawah 1.500 cc ini sekitar 60-65 persen market share dari otomotif nasional sehingga kebijakan ini akan mendongkrak penjualan mobil tahun ini,” ujarnya, Selasa, 16 Februari 2021.
Namun, lanjutnya, penurunan PPnBM ini akan lebih terasa jika diiringi dengan kebijakan relaksasi makro prudensial yaitu penurunan uang muka hingga nol persen. Sebab, konsumen otomotif kelas menengah di Indonesia masih mengandalkan pembelian mobil dengan skema pembiayaan bank atau kredit.
"Jika dikombinasikan dengan kebijakan makro prudensial, penjualan kendaraan diharapkan bisa naik hingga 30 persen dari realisasi penjualan tahun lalu dan produksi otomotif juga naik hingga 10 persen. Selain itu, kebijakan-kebijakan tersebut akan mampu membangkitkan industri otomotif nasional," katanya.
Pemberian insentif berlangsung selama sembilan bulan yang akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100 persen, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50 persen dan ketiga (September-November) pengurangan 25 persen.
Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News