"Ada enam provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020, yaitu Jawa Tengah, DIY, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Bengkulu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR-RI, Rabu, 25 November 2020.
Ida menjelaskan latar belakang penetapan UMP 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia terkini serta ketenagakerjaan saat pandemi covid-19. Pada kuartal II-2020 pertumbuhan Indonesia mengalami kontraksi 5,32 persen secara tahunan (yoy).
Adapun penetapan UMP 2021 tercantum dalam SE MENAKER NO.11/HK.04/X/2020.
"Terbitnya surat edaran itu sudah mempertimbangkan kondisi yang terjadi, analis dampak covid-19, dan berbagai pandangan dan masukan unsur baik serikat buruh, pengusaha, pemerintah pakar praktisi yang tergabung dalam dewan pengupahan daerah," jelasnya.
Sementara itu, Ida juga menyebutkan terdapat 27 provinsi yang menetapkan UMP 2021 sama dengan nilai UMP 2020 dan satu provinsi yang belum menetapkan UMP 2021.
"Penetapan upah minimum 2021, ada 27 yang sama seperti 2020," sebutnya.
Intinya, Ida menekankan UMP 2021 tidak boleh lebih rendah dibandingkan UMP 2020 karena dalam masa pandemi ini tak hanya perusahaan yang terdampak melainkan banyak pihak yang terdampak.
"Kami keluarkan SE MENAKER penetapan UMP 2021 pada masa pandemi secara substansi UMP tidak turun dibandingkan 2020 dengan berbagai skenario," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id