Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan kasus ketiga Indonesia di WTO ini berkaitan produk lempeng baja canai dingin nirkarat (stainless steel cold-rolled flat/SSCRF).
"Kita mengajukan case ketiga. Jadi, mereka meng-imposed UE (Uni Eropa) additional import duty," ujar Bara saat berbincang di Timika, Papua Tengah, dilansir Antara, Minggu, 3 Desember 2023.
Baca juga: Wow! Indonesia Ekspor 30 Ribu Metrik Ton Baja ke Italia |
Indonesia dituding dapat subsidi dari Tiongkok
Uni Eropa mengenakan bea masuk penyeimbang (BMP) atau countervailing duty atas SSCRF India dan Indonesia. BMP yang dikenakan ke Indonesia sebesar 21 persen dan India 7,5 persen, sedangkan BMAD yang dikenakan Uni Eropa sebesar 10,2-31,5 persen sejak 2021.
Bara mengatakan Indonesia dituding mendapat subsidi dari pemerintah Tiongkok lantaran negara tersebut mendirikan perusahaan baja di Tanah Air.
"Bagi UE itu unfair practices, jadi sama saja UE membeli produk Tiongkok, tapi pabriknya di Indonesia, tapi disubsidi oleh Pemerintah Tiongkok. Mungkin tahun depan dibahas, kita sudah ajukan secara resmi," kata Bara.
Bara menyampaikan saat ini permintaan ekspor baja ke Eropa sedang meningkat. Dengan adanya BMAD dan BMP, kerugian yang dialami Indonesia dalam setahun bisa mencapai 40 juta euro atau Rp569,1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News