Ilustrasi logistik untuk ekspor. Foto : MI.
Ilustrasi logistik untuk ekspor. Foto : MI.

Asosiasi Desak Keberadaan Badan Logistik Nasional untuk Harmonisasi Regulasi Kementerian

Arif Wicaksono • 21 Mei 2024 17:36
Jakarta: Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Akbar Djohan menyuarakan urgensi agar pemerintahan baru yang terpilih bisa mendirikan Badan Logistik Nasional untuk mengoptimalkan potensi revenue dari sektor logistik.
 
baca juga:  Perusahaan Bakal Perkenalkan Langkah Inovatif untuk Bisnis Logistik

"Sudah waktunya ada Badan Logistik Nasional yang independen serta berdasarkan dengan undang-undang. Ini fungsinya agar menghadirkan harmonisasi regulasi kementerian," kata Akbar, dilansir Antara, Selasa, 21 Mei 2024.
 
Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku sejak 17 Mei 2024. Aturan baru impor itu membuat 17.304 kontainer yang tertahan sejak 10 Maret 2024 di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak bisa segera dirilis.
 
Permendag baru ini merupakan hasil revisi ketiga atas Permendag No 36/2023 yang telah diubah ke Permendag No 3/2024, dan diubah lagi ke Permendag No 7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Penyumbatan ribuan kontainer tidak lagi terulang

Menyikapi hal tersebut, Akbar berharap penyumbatan ribuan kontainer di dua pelabuhan penting Indonesia itu tidak lagi terulang. Penyumbatan ini dinilai cukup mengganggu supply chain ke berbagai sektor perekonomian di Indonesia.

"Kita perlu koordinasi, karena di logistik nasional ada supply chain dan melibatkan 15 kementerian dan 13 lembaga. Kita juga bicara tentang tata kelola logistik nasional yang belum terlalu dianggap," kata Akbar Djohan.
 
Menurutnya, dari data Bappenas ada aktivitas ekonomi yang berputar lebih dari Rp400 triliun melalui sektor logistik. Angka tersebut cukup membuat sektor tersebut memiliki kontribusi bagi pemasukan negara.
 
 Akbar melihat tersendatnya puluhan ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok karena menunggu aturan impor terbaru cukup mengganggu jalannya perekonomian.
 
Ada kerugian yang berefek ganda dan meluas akibat tersendatnya ekonomi dan terjadi peningkatan pengeluaran. Terlebih dengan ketidakpastian global yang tinggi, dapat berpengaruh pada disrupsi rantai pasok dan harga komoditas.
 
"Ya, kerugiannya multiplier effect hanya karena dari Permendag baru untuk aturan impor baru harus meminta revisi dari berbagai kementerian," tambah pria yang juga Kepala Badan Logistik & Rantai Pasok Kamar Dagang Indonesia itu.

Atasi macetnya kontainer

Menurutnya tersumbatnya kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok berpotensi terjadi Kembali di masa mendatang jika tidak ada badan logistik yang mengatur dan bertanggung jawab perihal masalah tersebut.
 
Jika ada Badan Logistik Nasional, kata Akbar, permasalahan logistik bisa teratasi dengan baik karena ada badan yang bertanggung jawab untuk menjalankan regulasi logistik.
 
Badan logistik ini juga sebagai 'orkestra' yang mengatur arus logistik masuk dan keluar di pelabuhan sebagai salah satu gerbang perekonomian Indonesia dengan 15 kementerian terkait.
 
Secara garis besar, Akbar berharap keberadaan Badan Logistik Nasional bisa terjadi percepatan iklim investasi baik dalam dan luar negeri, serta bisa mengoptimalisasi revenue dari sektor logistik.
 
"Selain itu, bisa menjadi percepatan sektor industri manufaktur dan mencegah deindustrialisasi," ata Akbar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan