Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, May Day 2024 akan diselenggarakan di ratusan kota industri di seluruh Indonesia.
"Sebanyak 200 ribu orang lebih akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan lain sebagainya," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 April 2024.
Dia membeberkan alasan-alasan yang membuat buruh terus menolak aturan omnibus law cipta kerja. Pertama, karena didalamnya terdapat konsep upah minimum yang dinilai buruh sebagai konsep upah murah.
Kedua, faktor outsourcing seumur hidup. Menurutnya, outsourcing seumur hidup tidak bisa diterapkan karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh dan tidak diterapkan outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," ujar dia.
Baca juga: Mayday 2024, Ratusan Ribu Buruh Banten Bakal Geruduk ke Jakarta |
Kontrak berulang-ulang
Ketiga, lanjut dia, pihaknya juga menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Said Iqbal menuturkan yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon. Namun saat ini bisa mendapatkan setengah kali.
Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Dia menekankan, mudah memecat dan mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.
Keenam, terkait pengaturan jam kerja yang fleksibel.
Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.
Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU itu diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.
Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id