Ilustrasi UMKM. Foto: Medcom.id
Ilustrasi UMKM. Foto: Medcom.id

Habis Dapat Izin Kelola Pertambangan, Kini Ormas Dapat 'Karpet Merah' Gedein Bisnis UMKM

Husen Miftahudin • 27 Juni 2024 10:45
Jakarta: Pemerintah kembali memberi 'karpet merah' bagi organisasi masyarakat. Setelah memberi izin untuk mengelola pertambangan, kini ormas mendapat kemudahan dalam memperbesar skala bisnis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
 
Hal itu dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Keterlibatan ormas dalam pengembangan UMKM, diklaim menjadi langkah penting dalam membangkitkan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
 
"Keterlibatan aktif organisasi kemasyarakatan dalam mendukung program pemerintah, khususnya terkait pengembangan UMKM dan digitalisasi pasar, merupakan langkah penting untuk membangkitkan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," ungkap Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga, dikutip dari Investing.com, Kamis, 27 Juni 2024.

Peran UMKM bagi perekonomian nasional, kata Jerry menambahkan, cukup signifikan. Sektor UMKM telah memberikan kontribusi sebesar Rp8.573 triliun atau setara 61 persen dari pendapatan domestik bruto dan menyerap tenaga kerja sebesar 97 persen dari total penyerapan tenaga kerja.
 
Ia menambahkan, Kemendag memiliki program terkait peningkatan kualitas produk dan promosi UMKM. Pembinaan bagi UMKM bertujuan meningkatkan kualitas produk, pengembangan jenama (branding), dan sertifikasi halal.
 
Selain aktif dalam pembinaan UMKM, Kemendag mengikutsertakan UMKM dalam pameran, sosialisasi Cinta Produk Lokal, dan kampanye Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI). Kemendag juga menjembatani kerja sama UMKM dengan ritel modern agar UMKM dapat memasok dan memasarkan produknya melalui gerai atau jaringan ritel modern.
 
"Melalui program kemitraan UMKM dengan ritel modern dan lokapasar (marketplace), produk-produk dalam negeri dapat tersedia di pasaran. Dengan demikian, produk UMKM dapat dijangkau dan diminati oleh konsumen dalam negeri," tambah Jerry.
 

Bidik 30 juta UMKM go digital


Jerry menuturkan, melihat besarnya kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan 30 juta pelaku UMKM untuk Go-Digital pada 2024.
 
Adanya digitalisasi ekonomi dan keuangan telah menggeser preferensi masyarakat ke arah permintaan layanan keuangan yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal. Sehingga, pemerintah terus memperluas penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk mengakselerasi digitalisasi sistem pembayaran.
 
Ia juga mengungkapkan, Kemendag turut mendukung digitalisasi dengan menyediakan sistem pemantauan pasar dan bahan pokok (bapok).
 
"Pemerintah menyediakan sistem pemantauan pasar dan barang kebutuhan pokok (bapok) sebagai indikator pengukuran stabilitas harga bapok, peringatan dini kelangkaan barang, dan disparitas harga. Selain itu, juga mendukung sepenuhnya program Sehat, Inovatif, dan Aman Pakai (SIAP) QRIS untuk digitalisasi pasar rakyat UMKM," terang Jerry.
 
Pada 26 September 2023 lalu, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag tersebut bertujuan mendukung kesetaraan kesempatan (equal level of playing field) bidang perdagangan daring.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan