Program pengembangan industri tersebut terbagi dalam tiga skema, yaitu skema promosi, skema pembelian lisensi dan skema produksi.
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan pelaku industri ekonomi kreatif khususnya perfilman menjadi salah satu sektor yang terdampak signifikan akibat pandemi.
"Harapannya dengan program PEN ini bisa menggerakkan sektor perfilman, dan membuka lapangan kerja kembali seluas-luasnya," ujar Sandi dalam keterangan resminya, dilansir Mediaindonesiacom, Senin, 4 Oktober 2021.
Adapun skema PEN industri film pada promosi bertujuan untuk membantu mempromosikan film-film Indonesia terpilih yang akan tayang (film siap tayang). Skema pada tahun ini diperuntukan untuk 40 film panjang/film layar lebar.
Skema promosi sudah dibuka pendaftarannya mulai dari 1-10 Oktober 2021. Sedangkan, skema pembelian lisensi dan skema produksi masih dalam tahap pembahasan.
Kemudian, skema pembelian lisensi, untuk memberikan apresiasi bagi pemilik film Indonesia dan meningkatkan ketersediaan film berkualitas. Dan, skema produksi diperuntukan bagi komunitas film pendek atau dokumenter daerah.
Kemenparekraf menyebut, perfilman menjadi subsektor yang menjanjikan dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara. Tercatat, kontribusi industri film terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar Rp15 triliun pada 2019.
"Mudah-mudahan uji coba pembukaan bioskop ini bisa membangkitkan kembali ekosistem bioskop dan film-film nasional," ucapnya.
Penerapan protokol kesehatan di bioskop sesuai dengan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 telah dilakukan dengan baik.
Menparekraf pun berkesempatan mencoba langsung dan mengamati alur protokol kesehatan yang telah diterapkan di bioskop XXI PGC, Cililitan. Mulai dari scan QR code melalui aplikasi PeduliLindungi, menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan dan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bioskop.
Untuk pengunjung yang diperkenankan masuk ke dalam bioskop adalah mereka yang sudah mendapatkan dua kali dosis vaksin dan yang berusia 12-60 tahun. Kemudian, kapasitas seat bioskop hanya 50 persen dan pengunjung pun tidak diperbolehkan untuk makan dan minum selama berada di area bioskop. Penonton juga dianjurkan membeli tiket terlebih dahulu secara online, untuk meminimalisasi sentuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News