"Kami sudah langsung kena dampaknya," kata pemilik EemJee Production, Yani Bin Umar, sebuah perusahaan bergerak di bisnis WO di Kota Ambon, dikutip dari Antara, Selasa, 6 Juli 2021.
Ia mengatakan begitu Pemerintah Kota Ambon mengumumkan PPKM mikro, sejumlah klien langsung mengundur jadwal pernikahan. Untuk mengantisipasi potensi kerugian apabila sampai terjadi pembatalan pesanan, pihak WO proaktif menawarkan solusi ke klien. Strategi yang bisa digunakan adalah memindahkan pesta pernikahan dari gedung ke rumah calon mempelai atau pihak keluarga.
"Ada (klien) yang menyiasati acara. Yang awalnya anggarannya agak besar, dekorasi lebih banyak dan lengkap, disulap jadi dekorasi minimalis yang lebih kecil di rumah saja," katanya.
Menurut dia, penerapan PPKM di Ambon masih sedikit memberi ruang bagi pelaku usaha WO untuk bertahan hidup. Kuncinya adalah secepatnya beradaptasi dan berinovasi dengan situasi pandemi.
Meski begitu, ia mengakui penerapan PPKM akan berdampak pada penurunan yang cukup besar pada pendapatan. "Diperkirakan penurunan omzet itu bisa 30 sampai 40 persen dari sebelumnya," ujar Yani.
Ia menambahkan berusaha mempertahankan delapan pegawainya agar tetap bisa bekerja. Penerapan PPKM mikro juga berimbas pada pendapatan pembawa acara (MC) pernikahan. Padahal, pesta pernikahan di Ambon merupakan ladang bisnis yang potensial karena budaya masyarakat setempat menganggap pesta yang meriah dan ramai adalah sebuah prestige.
"Tapi karena PPKM ini ada yang membatalkan acara, ada yang mengurangi acara dengan tidak gelar resepsi pernikahan dan hanya acara ijab kabul saja. Tentunya honor MC berkurang setengah, tapi itu lebih baik daripada tidak ada (pemasukan) sama sekali," kata Zen Anwar, profesional MC di Ambon.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengumumkan bahwa penerapan PPKM Mikro akan berlaku sejak 8 hingga 21 Juli 2021. PPKM mengatur pelaksanaan kegiatan pada area publik, seperti fasilitas umum, tempat hiburan, tempat wisata umum, atau area publik lainnya.
Khusus untuk kegiatan pernikahan dan organisasi lainnya, tidak diperkenankan dihadiri lebih dari 30 orang. Khusus untuk acara pernikahan dilarang untuk dilakukan resepsi yang mengundang kerumunan orang banyak.
"Saya sudah diberitahukan Penjabat Kepala Dispendukcapil bahwa pada Juli 2021 ada yang mendaftarkan pernikahan. Silahkan melakukan pernikahan, tetapi dilarang untuk menggelar resepsi. Jika ada yang keberatan, maka tidak akan dilayani administrasi pernikahan," ujar Richard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News